Sidang Kasus Numfor Timur: Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Siap Bongkar Fakta Tersembunyi

LBH KYADAWUN Biak Sidang Perdana Mauren Kadam
Tim Kuasa Hukum LBH KYADAWUN Biak saat mendampingi Terdakwa Maurens Kadam dalam sidang dugaan pemerkosaan dan pembunuhan di Numfor Timur yang berlangsung di ruang PN Biak Kelas II, Selasa (29/7/2025) / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Sidang perdana dugaan pemerkosaan dan pembunuhan di Numfor Timur resmi berlangsung di ruang Pengadilan Negeri (PN) Biak Kelas II, Selasa (8/7/2025) pagi.

Sidang yang menghadirkan Terdakwa Maurens Kadam dan tertutup ini berlangsung dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Biak.

Sekitar 30 lebih warga dari keluarga Kadam, Bonggoibo, Sroyer serta keluarga turut menghadiri sidang tersebut.

Adapun JPU dalam Surat Dakwaan menyatakan terdakwa didakwa dengan :

1. Dakwaan Primair Pasal 81 ayat (5) jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

2. Dakwaan Subsidair Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

3. Dakwaan Lebih Subsidair Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 1016 tentang Pserubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tantang perlindungan Anak.

Keluarga besar dari Terdakwa Maurens Kadam saat hadir di sidang perdana dugaan pemerkosaan dan pembunuhan di Numfor Timur yang berlangsung di ruang PN) Biak Kelas II, Selasa (8/7/2025) / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Setelah JPU selesai membacakan Surat Dakwaan, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa unutk melakukan koordinasi dengan Tim Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Klasis Biak Selatan.

Tim Kuasa Hukum yang diketuai Imanuel A. Rumayom, SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan Eksepsi atau Bantahan terhadap seluruh Isi Dakwaan dari JPU.

Rumayom di hadapan Majelis Hakim juga meminta agar Tim Penasehat Hukum Terdakwa diberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang lengkap.

Menanggapi itu, Majelis Hakim memutuskan agenda penyampaian Eksepsi atau Bantahan terhadap semua isi Surat Dakwaan JPU akan dlaksanakan pada 14 Juli 2025 mendatang.

Seusai sidang, Rumayom dalam keterangannya kepada Koreri.com, Selasa (8/7/2025) mengungkapkan ada sejumlah alasan yang mendasari Tim Kuasa Hukum Terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap Surat Dakwaan JPU Kejari Biak.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 156 KUHAP dimana terdakwa dapat menggunakan haknya untuk mengajukan Keberatan atau Eksepsi.

Foto bersama / Foto : LBH KYADAWUN Biak

“Kami selaku Penasihat Hukum setelah melihat isi surat dakwaan, kami menilai surat dakwaan tidak jelas, tidak lengkap atau tidak cermat sehingga membingungkan terdakwa dalam membela diri. Juga soal dugaan kekerasan yang dialami oleh terdakwa pada saat proses pemeriksaan. Kami akan buka semua ini dalam Eksepsi yang kami ajukan nanti,” sambungnya.

Rumayom juga mempertanyakan soal proses forensik yang ada, dan juga sebelumnya telah bersurat ke Penegak Hukum untuk meminta dlakukan proses otopsi agar proses ini semakin terang benderang. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

Alasan lainnya, berkaitan dengan keberadaan para saksi.

“Kami juga sudah membaca dengan cermat surat dakwaan ini, namun tenyata bahwa secara spesifik dari saksi-saksi tidak ada yang dapat memastikan bahwa terdakwa Maurens Kadam adalah pelaku pemerkosaan dan pembunuhan,” bebernya lagi.

Pria yang saat ini memimpin LBH KYADAWUN Biak itu mengaku yakin kliennya adalah korban salah tangkap.

“Kami semakin yakin terdakwa adalah korban salah tangkap, maka kami akan buka ini semua dipersidangan selanjutnya,” pungkasnya.

RED

Exit mobile version