DKPP Bongkar Pelanggaran Etik KPU Kota Jayapura: Kebenaran Punya Jalan Sendiri

tia Anggota KPUKota JPR Dipecar
Ketua KPU Kota Jayapura Marthapina Anggai (teradu I - duduk kiri) serta Ance Wally (Teradu II - berdiri) terbukti melakukan penggelembungan suara milik pasangan MDF - AR hingga berujung pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Putusan mengejutkan datang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada Senin (30/6/2025).

Lembaga ini mengabulkan seluruh gugatan tim hukum pasangan Benhur Tomi Mano dan Constan Karma (BTM/CK) terhadap Ketua dan anggota KPU Kota Jayapura dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

as

Perkara dengan nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 tersebut menjadi bukti sahihnya bahwa meski demokrasi di Papua tengah dalam kondisi genting, namun selalu ada harapan d detik-detik terakhir.

DKPP, dalam keputusannya, menyatakan bahwa penyelenggara pemilu di Kota Jayapura terbukti melanggar etika. Dan ni menjadi sebuah tamparan keras bagi integritas lembaga yang seharusnya menjadi pilar demokrasi.

Marshel Morin, juru bicara pasangan BTM/CK, menyambut kemenangan ini dengan pernyataan berapi-api.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP RI. Ini adalah bukti bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya atau punya jalan sendiri,” ucapnya penuh keyakinan.

Lebih dari sekadar kemenangan hukum, keputusan ini menurut Marshel adalah peringatan keras bagi seluruh insan KPU di Papua agar berhenti bermain-main dengan suara rakyat.

“Kami berpesan kepada setiap insan KPU di semua tingkatan agar menjaga marwah lembaga dan demokrasi. Suara rakyat adalah suara Tuhan!” ia lanjut menegaskan.

Peringatan bagi KPU, Harapan Baru bagi Papua

Putusan DKPP ini tak hanya menjadi pembelaan terhadap hak demokratis BTM/CK, tetapi juga membuka luka lama tentang kerapuhan demokrasi di Bumi Cenderawasih. Dari integritas penyelenggara, rendahnya literasi politik, hingga bayang-bayang konflik dan intimidasi yang menyelimuti setiap proses pemilu—semuanya kini kembali disorot.

DKPP kini dilihat sebagai satu-satunya lembaga yang masih berani dan mampu berdiri di tengah badai politik dan pelanggaran pemilu yang kerap terjadi di Papua.

Namun tantangan ke depan tak kalah berat: keputusan ini harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU, peningkatan pengawasan Bawaslu, serta penguatan pendidikan politik masyarakat.

“Kami menilai ini adalah wujud komitmen DKPP agar pelaksanaan PILKADA berjalan sesuai aturan dan tidak merusak demokrasi di Papua,” tegas Marshel.

Menuju Demokrasi Bermartabat atau Menuju Krisis?

Dengan keputusan ini, DKPP telah melempar bola panas ke pangkuan KPU Papua. Publik kini menanti: apakah para penyelenggara pemilu berani berbenah, atau justru kembali bermain dalam kubangan pelanggaran?

Satu hal pasti: suara rakyat Papua telah berbicara melalui DKPP. Jika lembaga pemilu tidak segera memperbaiki diri, maka demokrasi di Papua tak ubahnya panggung drama tanpa keadilan.

Adapun tiga anggota yang dikenakan sanksi berat perupa pemecatan  yaitu Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai (teradu I) serta dua anggotanya yakni Ance Wally (Teradu II) dan Benny Karubaba (Teradu III).

TIM