Koreri.com, Sorong – Langkah hukum telah ditempuh Tim Kuasa Hukum Abdul Faris Umlati (AFU) -Petrus kasihiw yang diwakili Dr. Benedictus Jombang, SH., Yohanes Akwan, SH., MAP., dan sejumlah rekan lainnya secara resmi mendaftarkan gugatan di Mahkamah Agung RI, Rabu (6/11/2024).
Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya sebagai respons atas Surat Keputusan Nomor: 105 Tahun 2024, yang membatalkan pencalonan AFU sebagai Calon Gubernur periode 2024 – 2029.
Mespon uapay hukum tersebut, Ketua Tim Pemenangan Pasangan AFU – Petrus Kabupaten Raja Ampat Abdul Wahab Warwey meminta para pendukung simpatisan ARUS di daerah itu untuk tetap tenang dan menjaga keamanan.
Tanjung sapaan akrab Abdul Wahab Warwey mengimbau agar pencinta ARUS di Kabupaten Gahari tersebut harus memberikan kontribusi politik terbaiknya untuk Abdul Faris Umlati sebagai anak asli Raja Ampat dalam kontestasi Pilgub Papua Barat Daya.
“Kami imbau untuk para pendukung dan simpatisan pasangan ARUS di Raja Ampat untuk tetap tenang, karena semuanya akan baik-baik saja,” ujar Tanjung di Sorong, Kamis (7/11/2024).
Dikatakannya, keputusan KPU PBD membatalkan AFU sebagai calon Gubernur PBD atau isu-isu yang terjadi itu adalah hal yang biasa.
“Persoalan yang terjadi saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung, tim hukum pasangan ARUS sedang berjuang agar gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” bebernya.
Menurut Tanjung, persoalan itu diduga merupakan tendensi politik dan ketakutan-ketakutan pasangan kandidat lain yang ingin mencegah paslon ARUS bekontestasi di Pilgub PBD.
“Harapan saya kepada seluruh pencinta ARUS di Tanah Raja Ampat agar tetap tenang dan menghadapi politik dengan baik, ARUS tetap maju dalam Pilgub PBD, 27 November 2024. ARUS tetap harga mati, orang Raja Ampat yang cerdas pasti pilih ARUS,” terangnya.
Saat ini, gugatan terhadap KPU PBD sedang berproses di MA oleh tim hukum pasangan ARUS.
“Harapan kita semua, gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya.
RED