Koreri.com, Manokwari – Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Senin (16/12/2024), dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 S.D Semester I Tahun 2024.
Salah satunya, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah S.E., M.H., Ak., CA, CSFA, menyerahkan langsung kepada Sekretaris KPU PBD Totok Hendratmoko.
Dalam sambutannya, Ahmad Luthfi menyampaikan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan bertujuan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK RI,” jelasnya melalui rilis pers yang diterima Koreri.com, Senin (16/12/2024).
Ahmad Luthfi selanjutnya merincikan BPK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 selain kepada KPU provinsi, juga kepada KPU Kabupaten Sorong, KPU Kota Sorong, KPU Raja Ampat, KPU Tambrauw serta KPU Kabupaten Maybrat.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 diketahui ada hal-hal perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut, yaitu:
1. Pertanggungjawaban Belanja pada Enam Satuan Kerja Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan, antara lain:
2. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak dapat diyakini keterjadiannya pada satker KPU di Wilayah Provinsi PBD seluruhnya;
3. Pemborosan atas kegiatan perakitan kotak suara dan sortir lipat; dan
4. Kelebihan pembayaran atas realisasi perjalanan dinas, realisasi pada Badan Adhoc, dan kegiatan perakitan kotak suara;
5. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan Kerja KPU PBD atas Realisasi Jasa Audit Laporan Dana Kampanye pada 18 Partai Politik tidak sesuai Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, dan penyelesaian kerugian negara agar dilaporkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Di akhir sambutannya, Ahmad Luthfi menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat dan PBD beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung maupun dalam penyelesaian laporan.
BPK berharap bahwa hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.
Di kesempatan yang sama BPK juga menyerahkan LHP terhadap KPU Papua Barat, KPU Manokwari, KPU Manokwari Selatan, KPU Kaimana, KPU Fakfak, dan KPU Teluk Wondama.
KENN