Opini  

Hentikan Kampanye Negatif, Pemilih Papua Butuh Informasi Mencerahkan

Oleh : Hendrik R. Rewapatra

Hendrik R. Rewapatra Uncen JPR

Koreri.com, Opini  – Kampanye negatif selama tahapan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2025 telah menunjukkan eskalasi yang meningkat tajam.

Sebagai salah satu akademisi Universitas Cenderawasih Jayapura saya perlu menyampaikan keprihatinan saya soal itu.

as

Bentuk kampanye seperti ini bagi saya tidak hanya merusak etika politik, tetapi juga mengaburkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jernih dan relevan demi menentukan pilihan secara rasional.

Ketika kampanye dipenuhi oleh narasi yang keliru secara hukum dan menyerang personalitas calon tanpa dasar, maka yang dikorbankan bukan hanya nama baik individu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.

Sejumlah narasi yang beredar belakangan ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mendiskreditkan salah satu calon dengan memanipulasi pemahaman publik terhadap hukum.

Maka itu, perlu saya tegaskan betapa pentingnya memperhatikan beberapa prinsip dasar demokrasi berikut ini:

Kepastian hukum harus menjadi pijakan bersama. Proses penetapan calon bukanlah hasil opini publik atau tekanan politik, melainkan kewenangan konstitusional yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meragukan keabsahan calon yang telah ditetapkan justru berarti meragukan integritas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) itu sendiri.

Pembedaan antara jabatan administratif dan politik harus dipahami secara jernih.

Menyebarkan pandangan bahwa mantan penjabat kepala daerah tidak layak mencalonkan diri dalam Pilkada menunjukkan pemahaman yang keliru atas sistem ketatanegaraan kita.

Penjabat ditugaskan melalui mekanisme administratif, bukan hasil politik elektoral. Pengalaman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dijadikan alat delegitimasi. ASN yang ditugaskan menjalankan roda pemerintahan telah melaksanakan amanah negara.

Oleh karenanya, upaya untuk menggiring opini bahwa rekam jejak tersebut otomatis menghalangi hak konstitusional untuk mencalonkan diri adalah bentuk penyederhanaan hukum yang menyesatkan dan tidak proporsional.

Kampanye berbasis hoaks dan pembelokan hukum harus dihentikan. Ketika opini dibangun dari misinformasi, potensi konflik horizontal meningkat, dan kepercayaan terhadap proses demokrasi dapat runtuh. Pemilu bukan ajang saling menjatuhkan, tetapi ruang kontestasi gagasan untuk masa depan Papua.

Saya ingin mengajak seluruh peserta PSU untuk meninggalkan cara-cara kampanye yang merusak dan kembali ke esensi demokrasi yaitu adu gagasan, bukan adu fitnah.

Ia juga mengingatkan peran penting media massa agar berpihak pada pendidikan politik, bukan justru memperkeruh suasana dengan menyebarkan narasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat Papua berhak mendapatkan informasi yang mencerdaskan, bukan narasi manipulatif yang membingungkan. Demokrasi hanya tumbuh di tanah yang subur oleh etika dan kebenaran.

 

Penulis :

Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih