JPU Tuntut Berat 5 Terdakwa Aerosport Mimika, Ini Respon Menohok Kuasa Hukum

Sidang Kasus Aerosport Mimika JPU Tuntut
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (26/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (26/11/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, Andi Mattalatta, dan Muh. Tadzwif Mustari masing-masing sebagai anggota.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua menjatuhkan pidana penjara terhadap lima terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.

Robert Mayaut dituntut 15 tahun penjara kurangi masa tahanan, denda Rp500 juta.

Suyani dituntut selama 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta.

Yohanis Paulus Kurnala dituntut selama 16 tahun penjara, denda Rp31 miliar lebih subsider 8 tahun penjara.

Rulli Kustaman dituntut selama 15 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp 500 juta

Ade Jalaludin dituntut selama 15 tahun penjara potong masa tahanan selama dalam penjara.

Sidang ditunda hingga 3 Desember 2025 dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim juga tidak memberikan waktu bagi JPU Kejati Papua untuk mengajukan replik atas pembelaan terdakwa nanti.

“Tidak ada waktu untuk JPU ajukan replik lagi ya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian.

Atas tuntutan berat JPU, Kuasa Hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton Raharusun, SH, MH menyampaikan respon menohok.

“Tuntutan Jaksa ini tidak masuk akal dan tidak rasional. Mengapa? Karena perbuatan para terdakwa jelas berbeda-beda: ada pengguna anggaran, kepala dinas, PPK, pengusaha, hingga pihak lain yang didakwa. Kapasitas dan perannya tidak sama, sehingga penerapan hukumnya pun semestinya tidak bisa disamaratakan,” responnya.

JPU, lanjut Raharusun, menerapkan Pasal 2 ayat (1) yang mengatur “perbuatan melawan hukum”. Padahal, untuk seorang penyelenggara negara apalagi kepala dina yang tepat adalah Pasal 3, yaitu penyalahgunaan wewenang.

Pasal 2 memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat.

“Dengan konstruksi hukum yang keliru seperti ini, saya pastikan para terdakwa, terutama klien saya (Dominggus Robert Mayaut) justru berpotensi besar untuk bebas,” sahutnya dengan nada optimis.

Di dalam tuntutan, JPU selalu menambahkan narasi bahwa “para terdakwa tidak mendukung program pemerintah”.

“Jika program pemerintah dijadikan pembenaran umum untuk menjerat setiap individu tanpa melihat peran masing-masing, itu jelas tidak rasional. Tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta persidangan dan menunjukkan cacat mendasar dalam penyusunan argumentasi hukum,” sambung Raharusun.

Selain itu, tidak ada satu pun alat bukti yang dapat menjadi dasar tuntutan 15 tahun penjara. Termasuk keterangan ahli mengenai kerugian negara yang ternyata berasal dari perhitungan pribadi, bukan penugasan resmi dari lembaga berwenang seperti BPK.

“Jika perhitungan pribadi seperti itu dijadikan dasar penerapan Pasal 2, maka jelas sangat fatal. Bagaimana mungkin seorang ASN atau penyelenggara negara dipukul rata dianggap hanya melakukan “perbuatan melawan hukum”, lalu dikenakan Pasal 2? Dalam posisi sebagai penyelenggara negara, mestinya Pasal 3 yang diterapkan,” bebernya.

Namun Jaksa memilih memukul rata semua orang dengan Pasal 2, hanya untuk mencari hukuman paling berat.

Sidang Kasus Aerosport Mimika JPU Tuntut2“Mari lihat tuntutan yang diajukan: hampir semuanya 15–16 tahun penjara. Ada yang ditambah subsider sehingga totalnya melebihi 20 tahun. Ini tidak masuk akal. Ancaman maksimum Pasal 2 adalah 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Kalau begitu, kenapa tidak sekalian saja tuntut hukuman mati? Cara berpikir tuntutan ini benar-benar tidak rasional,” kecamnya.

Karena itu, Raharusun menilai tuntutan Jaksa merupakan tuntutan emosional, bukan tuntutan yang dibangun atas konstruksi hukum yang kuat. Fakta persidangan sama sekali tidak mendukungnya.

“Bagaimana mungkin ahli yang tidak memiliki kewenangan resmi dan hanya menghitung berdasarkan opini pribadi dipakai sebagai dasar menentukan kerugian negara? Dalam tindak pidana korupsi, unsur utamanya adalah kerugian negara dan adanya mens rea. Tidak ada dua hal itu dalam perkara ini,” sorotnya.

“Maka saya pastikan, terutama klien saya, seharusnya bebas!” kembali tegas Raharusun.

Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim tentu akan menilai secara objektif pembelaan tim kuasa hukum terdakwa.

“Kami memohon agar para terdakwa dilepaskan. Kami yakin minggu depan seluruh materi pembelaan sudah siap dan lengkap. Apa yang disampaikan rekan kami tadi baru pokok-pokoknya saja; seluruh uraian yang lebih rinci akan kami sampaikan dalam nota pembelaan. Alasan kami menolak tuntutan JPU juga akan dijelaskan secara terperinci,” imbuhnya.

Tuntutan tersebut menurut Raharusun, harus dijawab dengan rasionalitas dan rasa kemanusiaan. Karena, menuntut seseorang tanpa dasar fakta yang muncul di persidangan adalah tindakan yang fatal.

“Karena itu kami menilai tuntutan tersebut emosional, mengada-ada, dan tidak didasarkan pada fakta hukum,” cetusnya.

Raharusun juga menyinggung soal masa penahanan para terdakwa berakhir pada tanggal 11 Desember 2025 mendatang.

“Bila melewati tanggal tersebut tanpa perpanjangan yang sah, maka para terdakwa harus bebas demi hukum. Dan kami yakin hakim tidak akan memperpanjang penahanan lagi. Kami optimistis para terdakwa bisa segera keluar,” sambungnya.

Terkait waktu penyusunan pembelaan, Raharusun memastikan tim kuasa hukum akan tetap bekerja secara profesional.

“Kami tidak ingin bermain-main dengan waktu. Ada yang bertanya, mengapa kami meminta waktu sampai tanggal 3 Desember dan tidak dua minggu? Karena kami ingin menunjukkan bahwa kami bertanggung jawab terhadap pekerjaan kami. Waktu satu minggu sudah cukup bagi kami untuk menyiapkan pembelaan dengan baik. Bila JPU sempat meminta waktu hingga lima minggu, itu urusan mereka. Kami tetap konsisten dengan permohonan satu minggu karena kami menghargai proses hukum dan memiliki tanggung jawab profesional terhadap pekerjaan kami,” pungkasnya.

EHO