Koreri.com, Timika – Polemik pengelolaan besi tua (scrap) di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali memanas dan mengundang sorotan tajam.
Di tengah munculnya klaim sepihak hingga dugaan intervensi pihak luar, dua lembaga adat pemilik hak ulayat, Lemasa dan Lemasko angkat suara dengan pernyataan tegas bahwa pengelolaan besi tua adalah hak sah mereka secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat.
Ketua Lemasko Gery Okuare, menegaskan bahwa hak pengelolaan besi tua tersebut bukan klaim baru, melainkan telah memiliki dasar hukum kuat melalui kesepakatan resmi sejak lama antara PTFI dengan lembaga adat Amungme (Lemasa) dan Kamoro (Lemasko).
“Ini bukan milik individu atau kelompok tertentu. Ini hak sah masyarakat adat yang diwakili Lemasa dan Lemasko. Dasarnya jelas dan legal,” tegasnya sambil menunjukkan dokumen sah Lemasko dalam jumpa pers di Timika, Papua Tengah, Kamis (21/5/2026).
Menurut Gery, wilayah operasional PTFI berada di atas tanah adat yang mencakup tiga kampung Amungme dan lima kampung Kamoro.
Karena itu, hak pengelolaan scrap menjadi bagian dari kompensasi berbasis adat yang telah disepakati sejak lama.
Situasi memanas setelah muncul sejumlah pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu dan mencoba masuk dalam pengelolaan scrap.
Gery menyebut langkah tersebut sebagai bentuk intervensi yang tidak memiliki dasar hukum.
Ia juga menyoroti tindakan pemasangan spanduk, pemalangan hingga penggembokan akses yang dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi memicu konflik horizontal.
“Kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan biarkan ada pihak yang seenaknya mengklaim hak yang bukan miliknya,” desaknya.
Gery menyebut, tindakan tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan adat yang selama ini telah berjalan.
“Orang lain tidak punya hak masuk dan intervensi. Jangan bawa nama lembaga lain untuk mengacaukan situasi yang sudah baik,” ujarnya tegas.
Lebih jauh, Gery secara terbuka meminta Letkol (Tituler) TNI Lenis Kogoya untuk tidak ikut campur dalam polemik tersebut.
Ia menilai keterlibatan pihak luar justru memperkeruh situasi dan berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat adat.
Lemasko juga desak Mendagri dan Menhan untuk menegur Letkol (Tituler) TNI Lenis Kogoya yang sudah memprovokasi masyarakat adat di Kabupaten Mimika.
Sementara itu, Wakil Ketua II Lemasko, Dominikus Mitoro, mempertegas bahwa seluruh mekanisme pengelolaan besi tua mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2000 antara PTFI dan dua lembaga adat tersebut.
“Dalam MoU itu jelas disebutkan bahwa hak pengelolaan diberikan kepada Lemasa dan Lemasko yang mewakili tiga kampung Amungme dan lima kampung Kamoro. Itu fakta hukum,” tegasnya.
Dominikus menekankan tidak ada ruang bagi lembaga lain, termasuk kelompok yang mengklaim sebagai representasi masyarakat adat tanpa legitimasi resmi.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua III Lemasko Siprianus Operwiri, yang menilai klaim tanpa dasar hanya akan merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III Lemasko, John Mamiri, mengingatkan adanya potensi pihak luar yang mencoba “menunggangi” isu untuk kepentingan tertentu.
“Ini rumah tangga kami. Jangan ada yang memanfaatkan situasi untuk memecah belah Amungme dan Kamoro,” tegasnya.
Sementara Sekretaris I Lemasko, Simson Materaki turut menegaskan bahwa Lemasko yang sah telah memiliki legalitas resmi sejak 1997 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menilai munculnya kelompok lain yang mengatasnamakan Lemasko sebagai upaya ilegal yang berpotensi menyesatkan publik.
Polemik ini tidak sekadar soal pengelolaan scrap, tetapi menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran terhadap konflik kepentingan di wilayah strategis seperti Freeport.
Jika tidak ditangani serius, konflik ini berpotensi meluas menjadi gesekan sosial di tingkat akar rumput. Apalagi, adanya dugaan pencatutan nama aparat untuk menakut-nakuti masyarakat semakin memperkeruh situasi.
Gery pun mengingatkan pemerintah pusat, termasuk Panglima TNI dan Kapolri, untuk tidak tinggal diam.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan masyarakat adat diintimidasi atau haknya dirampas dengan cara-cara tidak sah,” tegasnya.
Lemasa dan Lemasko menegaskan komitmen menjaga hak adat atas pengelolaan besi tua PTFI sesuai MoU 2000.
Mereka menolak tegas segala bentuk intervensi, klaim sepihak, serta praktik-praktik intimidatif yang berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat adat.
Polemik besi tua Freeport sejatinya bukan isu baru. Sejak lama, pengelolaan scrap kerap menjadi sumber konflik, baik antar kelompok maupun dengan pihak luar.
Kasus ini menjadi ujian bagi negara dalam memastikan keadilan bagi masyarakat adat, sekaligus menegakkan hukum di tengah tarik-menarik kepentingan.
Di satu sisi, Lemasa dan Lemasko mengklaim memiliki dasar hukum kuat. Di sisi lain, muncul aktor-aktor baru yang mencoba masuk dalam pusaran ekonomi besi tua yang nilainya tidak kecil.
Di tengah situasi yang kian memanas, publik kini menanti ketegasan negara berdiri di atas hukum dan melindungi hak masyarakat adat, atau membiarkan konflik ini terus membesar tanpa arah penyelesaian yang jelas.
“Hormati hukum, hormati adat, dan hentikan provokasi,” pungkasnya.
EHO


























