Babak Kedua Kasus Korupsi PON XX Papua Dimulai: Dua Tokoh Ini Calon Tersangka?

Kejati Papua Dua Calon Tersangka Baru Dana PON
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse (tengah) didampingi Kasie Penkum dan Kasidik Pidsus Kejati Papua Valery Sawaki (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Kamis (3/7/2025) / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua proses hukum kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX dengan langsung tancap gas memeriksa 12 saksi.

Termasuk didalamnya, Yunus Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa dan sudah vonis.

Sekarang Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.

“Kita sekarang masuk part II atau babak kedua dalam mengungkap kasus korupsi PON XX. Kita sudah periksa 12 saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya,” terang Valery Sawaki dalam keterangannya di kantor Kejati Papua, Kota Jayapura, Kamis (3/7/2025).

Ditegaskan pula, bahwa saksi lain akan diperiksa disamping proses hukum kasus korupsi PON XX dan semua jalan berbarengan.

“Untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.

Dikatakan Sawaki, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PON XX Papua Part Satu tahun 2024, berinisial TR, RD, RL, dan V-P.

Sementara dalam babak kedua ini, kata di, jumlah tersangkanya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.

Perkembangan selanjutnya setelah pemeriksaan saksi seluruhnya baru hasilnya disikapi oleh tim penyidik untuk disampaikan ke publik.

“Kami berharap masyarakat bersabar menunggu hasil penetapan tersangka dan pasti sampai diujung babak kedua ini,” imbuhnya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, tegas mengingatkan  agar para pihak yang masih menahan dana hasil korupsi segera mengembalikannya sebelum penindakan lebih keras dijalankan.

“Kami beri ruang agar para saksi mau mengembalikan uang negara. Tapi kalau tidak juga, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Nixon juga menegaskan, bahwa Kejati Papua tidak akan mentolerir praktik bancakan anggaran di tubuh PON XX Papua.

“Kami tidak tebang pilih. Tajam ke atas, humanis ke bawah. Siapapun terlibat, pasti kami proses,” cetusnya.

Skandal korupsi PON Papua menjadi tamparan keras di tengah semangat membangun olahraga nasional.

Publik menanti, apakah Kejaksaan mampu menuntaskan benang kusut penjarahan anggaran rakyat ini hingga ke aktor intelektualnya, bukan hanya sebatas pemain pinggiran.

EHO

Exit mobile version