Koreri.com, Biak – Drs. Judi Wanma, M. Si mengkonfirmasi bahwa, Komisi III DPRK Biak Numfor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, Selasa (8/7/2025), dengan agenda utama membahas hasil pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan sejumlah persoalan di sektor pendidikan daerah.
RDP yang digelar di ruang sidang DPRK Biak ini mengundang Dewan Pendidikan Kabupaten, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, serta para pengawas sekolah.
Namun, dari undangan yang diedarkan, hanya Kepala Dinas Pendidikan dan para pengawas sekolah yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Wakil Ketua DPRK sekaligus Koordinator Komisi III Adrianus Mambobo, S.Pd, memimpin langsung rapat ini, didampingi Ketua Komisi III Muhammad Makka Arief, ST., MM, dan Wakil Komisi III Mety Karangan, S.AP, serta sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Dikarenakan Sekretaris Daerah tidak hadir akibat mengikuti agenda lain, maka agenda utama RDP pun disesuaikan menjadi forum shearing terbuka antara Dinas Pendidikan, para pengawas pendidikan, serta DPRK Biak Numfor.
Dalam dialog tersebut, Komisi III menyoroti beberapa persoalan penting, seperti adanya kepala sekolah yang tidak mengikuti instruksi Pemerintah terkait pembebasan biaya pendaftaran siswa baru, serta sejumlah temuan dari hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh Komisi III di beberapa sekolah.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran beberapa pihak penting seperti Sekda dan Dewan Pendidikan, padahal ini forum strategis untuk membenahi banyak hal di sektor pendidikan,” tegas Adrianus Mambobo.
Komisi III juga menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan satu dari tiga fokus utama kerja mereka, selain kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga seluruh stakeholder diminta kooperatif dan bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Komisi III DPRK Biak Numfor berharap melalui forum seperti ini, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pelaksana teknis pendidikan bisa lebih solid dalam mewujudkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan bebas pungutan liar di Kabupaten Biak Numfor.
HDK