Kades Waesamu Hadiri Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Kades Waesamo Sos Pendampingan Hukum DDi

Koreri.com, Piru – Kepala Desa Waesamu Marthen Riripoy menghadiri Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa, Rabu (16/7/2025).

Kegiatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini juga melibatkan para Kades se-kecamatan Kairatu Barat

as

Sosialisasi dipimpin Kepala Seksi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H., dan dihadiri Camat Kairatu Barat, serta jajaran perangkat desa yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Kairatu Barat.

Dalam paparannya, Kasi Datun menekankan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan bertujuan membangun pemahaman hukum di tingkat desa secara preventif agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai regulasi, bebas dari penyimpangan, dan tepat sasaran.

“Kami hadir untuk menjadi mitra hukum bagi pemerintah desa. Pendampingan ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata dari komitmen kami dalam mendukung desa membangun dengan aman dan benar,” tekannya.

Kades Waesamo Sos Pendampingan Hukum DD2Kasi Datun juga menambahkan bahwa melalui program pendampingan ini, para kepala desa diharapkan lebih percaya diri dan hati-hati dalam mengambil keputusan administratif, khususnya terkait keuangan desa.

Sosialisasi berlangsung interaktif, diwarnai diskusi langsung antara aparat desa dan pihak kejaksaan terkait mekanisme bantuan hukum non-litigasi, serta potensi risiko hukum yang perlu dihindari dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat akan terus memperluas jangkauan sosialisasi dan pendampingan hukum di berbagai kecamatan sebagai bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana korupsi dan pelanggaran administratif.

Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika pemerintah desanya kuat dan taat hukum, maka masyarakat akan merasakan langsung manfaatnya.

JFL