Koreri.com, Sorong – Legislator Robert Joopy Kardinal menggelar konferensi pers terkait pencapaian program yang telah dilakukan sepanjang bertugas sebagai Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dapil Papua Barat Daya yang digelar di Marina Restoran, Senin (21/7/2025) malam.
Kardinal menjelaskan sinergitas antara Pemerintah dan DPR ketika ia masih duduk di Komisi X masa bakti 2019 – 2024 yang membidangi Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Salah satu aspirasi yang ia perjuangkan adalah di bidang Pendidikan yaitu berkaitan dengan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di seluruh Indonesia sejak 2021 hingga 2024.
Sesuai dengan data yang dicatat rincian penyaluran bantuan PIP dan KIP adalah sebagai berikut:
Tahun 2021
SD sebanyak 4.486 siswa
SMP 1.204 siswa
SMA/SMK 1.023 siswa
KIP/Kuliah 250 mahasiswa
Total 7.143
Tahun 2022
SD : 3.650 siswa
SMP : 1.621
SMA /SMK 1.930
KIP Kuliah 500 mahasiswa
Total 7.701
Tahun 2023
SD : 22.847
SMP 10.061
SMA/SMK 8.522
KIP Kuliah 500 siswa
Total 41.930
Tahun 2024
SD 26.879
SMP 9.088
SMA/SMK 8.033
KIP Kuliah 500 mahasiswa
Total 44.500
Mengenai beasiswa itu disalurkan kepada siswa maupun mahasiswa sebagai penerima bantuan itu harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Umumnya lanjut Kardinal, PIP diberikan kepada siswa di tingkat SD, SMP, SMA/SMK yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Dan untuk penyalurannya melalui bank yang telah ditentukan.
Disamping itu terhadap mahasiswa penerima bantuan KIP, selain dari sisi keluarga yang secara ekonomi kurang mampu juga dilihat dari nilai akademiknya.
“Jadi total KIP yang sudah kami berikan sekitar 70 persen kepada mahasiswa OAP. Mereka mendapatkan biaya pendidikan berupa pembayaran uang semester dan juga mendapatkan biaya hidup,” rincinya.
Kardinal mengaku jika diperiode 2024 – 2029 dirinya tak berada di Komisi X DPR RI.
“Sekarang saya berada di Komisi IV yang membidangi Pertanian, Kehutanan, Bulog, Perikanan Kelautan. Karena yang menentukan kami berada di komisi berapa itu tergantung dari fraksi,” akuinya.
Kardinal melanjutkan, tugas DPR itu membuat Undang-undang, membahas anggaran dan mengawasi.
“Makanya saya selalu turun untuk mengawasi apakah yang menerima bantuan ini memang yang semestinya?” singgungnya seraya menambahkan bahwa yang menentukan siapa yang berhak untuk menerima bantuan adalah melalui data yang ada di Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan.
“Jadi, saya tidak pernah mengetahui siapa yang menerima. Yang penting mereka telah mengikuti proses dan aturan yang telah ditetapkan yaitu bagi yang benar-benar berhak untuk menerima. Ini penting agar tidak terjadi kolusi atau nepotisme di dalam penetapan penerima bantuan tersebut,” pungkasnya.
ZAN
