Pemkot Ambon Gelar FGD Penyusunan RDTR dan KLHS Dua Wilayah

Walkot BW FGD RDTL

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk dua wilayah perencanaan, yakni wilayah Timur Selatan dan Kecamatan Nusaniwe.

Kegiatan berlangsung di lantai 3 Hotel Biz Ambon, Selasa (5/8/2025).

FGD yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Bodewin Wattimena dan ditandai dengan ketukan palu turut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, perwakilan Balai Wilayah Sungai Maluku, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, serta sejumlah pimpinan OPD dari lingkup Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Maluku.

Wali Kota menegaskan pentingnya penyusunan RDTR dan KLHS dalam mewujudkan tata ruang kota yang berkelanjutan, terukur, dan sesuai dengan arah pembangunan nasional. Ia menyebut hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang, yang mendorong penyederhanaan proses perizinan, kemudahan investasi, serta sinkronisasi perencanaan lintas sektor dan wilayah.

“Proses ini akan sangat menentukan bagaimana kita merancang pembangunan Kota Ambon secara detail dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat diharapkan memberikan perhatian serius,” imbuhnya.

Dalam forum tersebut, Wali Kota juga menyoroti pentingnya penataan ruang wilayah pesisir dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan provinsi, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia pun berharap RDTR dapat menjadi acuan legal dan teknis dalam menentukan lokasi, intensitas, serta prioritas pembangunan di Kota Ambon.

Penyusunan RDTR dan KLHS ini akan berlangsung selama beberapa bulan, mulai akhir Juni hingga Desember 2025, dan akan melibatkan tenaga ahli serta tim teknis dari Dinas PUPR Kota Ambon. Prosesnya terdiri atas beberapa tahapan, mulai dari FGD, survei lapangan, penyusunan teknis untuk masing-masing wilayah perencanaan, hingga koordinasi lintas instansi.

Wali Kota mengajak seluruh stakeholder untuk aktif berpartisipasi dan memberi masukan konstruktif demi menghasilkan dokumen perencanaan yang akurat, komprehensif, dan mampu mencegah potensi konflik tata ruang di masa mendatang.

“Dengan adanya dokumen RDTR yang detail dan KLHS yang matang, kita dapat menentukan lokasi, intensitas, dan prioritas pengembangan kawasan secara terukur dan berkelanjutan,” pungkasnya.

JFL

Exit mobile version