Koreri.com, Sorong – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong komitmen untuk meningkatkan sektor ekonomi dalam rangka menggenjot pembangunan di daerah ini.
Salah satunya dengan menerapkan Klinik Online Single Submission (OSS) dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendukung kemudahan izin pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dari kalangan Orang Asli Papua (OAP).
OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan pemerintah pusat, dan kini mulai dioptimalkan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi UMK dan UMKM.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat, S.H.,M.AP dalam pernyataannya menegaskan kebijakan tersebut adalah bagian dari komitmen Pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berbasis kerakyatan.
“Salah satu bentuk konkretnya adalah dengan memberikan kemudahan perizinan dan akses usaha bagi saudara-saudara kita orang asli Papua,” tegasnya, Selasa (5/8/2025).
Memaksimalkan hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong melaksanakan sosialisasi tentang penerapan sistem OSS dengan menggandeng seluruh pelaku usaha OAP di Kota Sorong.
“Jadi sangat penting membuka akses perizinan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku usaha local terutama masyarakat OAP yang kerap menghadapi berbagai hambatan administratif dan informasi,” bebernya.
Dengan kepemilikan NIB ini, akan menjadi pintu masuk bagi para pelaku UMK dan UMKM untuk memperoleh berbagai kemudahan seperti akses pembiayaan, program pelatihan, serta peluang pasar yang lebih luas melalui legalitas formal.
“Mari kita dorong bersama agar setiap usaha rakyat memiliki kekuatan hukum dan akses yang adil untuk berkembang. Ini bagian dari tanggung jawab kita membangun masa depan ekonomi Papua yang lebih kuat dan berkeadilan,” pungkasnya.
RED













