Koreri.com, Jayapura — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura resmi mengeluarkan satu rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk kategori U di Kampung Berap, Distrik Nimbokrang.
Rekomendasi PSU ini menyusul dugaan pelanggaran prosedural yang terjadi pada malam sebelum hari pencoblosan Pilgub Papua, 6 Agustus 2025.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen, mengungkapkan bahwa rekomendasi ini merupakan satu-satunya yang telah masuk secara resmi ke pihak provinsi hingga H+1 pasca pelaksanaan PSU.
“PSU direkomendasikan karena adanya kesalahan prosedur. Diketahui, KPPS di lokasi tersebut membuka kotak suara pada malam tanggal 5 Agustus, diduga untuk memastikan logistik dan mengambil Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal, DPT tidak disimpan di dalam kotak suara,” terang Hardin saat dikonfirmasi di Jayapura, Kamis (7/8/2025).
Menurut informasi, kata Hardin, pembukaan kotak suara itu disaksikan aparat keamanan dan pengawas TPS. Namun belum jelas apakah tindakan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama atau tidak?
Bawaslu menilai hal tersebut sebagai pelanggaran yang dapat memengaruhi integritas pemungutan suara, sehingga perlu diulang.
Hardin menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu laporan resmi lainnya dari pengawas TPS di seluruh kabupaten/kota se-Papua.
Laporan-laporan tersebut akan menjadi dasar untuk memetakan potensi pelanggaran lain dan menentukan apakah perlu PSU tambahan.
“Kami terus memantau perkembangan dari lapangan. Beberapa pengaduan masyarakat sudah kami terima, terutama dari wilayah Sarmi, namun saat ini belum ada yang dilaporkan secara resmi melalui formulir pelaporan,” ujarnya.
Mengacu pada regulasi KPU, Bawaslu memiliki waktu maksimal 10 hari setelah PSU untuk menyampaikan rekomendasi. Selanjutnya, keputusan untuk menggelar PSU berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Rekomendasi PSU di Kampung Berap sudah kami sampaikan, tinggal menunggu keputusan KPU untuk pelaksanaannya. Jika disetujui, PSU wajib dilaksanakan dalam waktu 10 hari kerja,” tutup Hardin.
Rekomendasi ini menjadi sinyal awal penting bagi publik dan pemangku kepentingan, bahwa integritas PSU Pilgub Papua akan terus dikawal ketat demi menjamin proses demokrasi yang bersih dan adil
EHO
