Koreri.com, Ambon – Wali kota Bodewin Wattimena menghadiri acara Konsultasi Publik ke II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Ambon tahun 2025-2029.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Vlissingen Balai Kota Ambon, Senin (11/8/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai hal guna memberikan penguatan memberikan masukan terkait dengan RPJMD Kota Ambon sebagai dokumen.
“Ini menjadi arah bagi kita semua jajaran Pemerintah kota di perubahan dalam upaya kita untuk menyusun perencanaan kota ini dalam 5 tahun ke depan. Maka itu, akan dilaksanakan evaluasi pada waktunya untuk mengukur sejauh mana tingkat capaian kita, dan ini akan memuat visi-misi program prioritas Wali kota dan Wakil Wali Kota Ambon yang akan menjadi visi misi dan program prioritas Kota Ambon 2025-2029,” urainya.
Dengan semua itu, pada beberapa waktu telah dilaksanakan Musrenbang RPJMD dan sekarang masuk ke Konsultasi Publik ke II KLHS dalam rangka memastikan dokumen RPJMD yang dibuat saat implementasinya tidak pertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita hari ini ada dalam banyak persoalan sebagai akibat dari pada kita belum mampu untuk memastikan regulasi bagi pengembangan investasi kota, rancangan, tata ruang juga belum bisa kita tetapkan secara menyeluruh bagi kota ini,” akuinya.
Karena itu, tegas Wali Kota, kajian lingkungan hidup strategis ini sangat memegang peranan penting.
“Saya samapikan berkali-kali bahwa dalam kegiatan-kegiatan seperti begini kita tidak memandangnya sebagai sebuah kegiatan formalitas saja, yang mana sekedar datang untuk memenuhi kebutuhan formal dan konsultasi publik yang ke-II dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon tetapi yang paling penting adalah semua peserta berdiskusi, memberikan saran masukan dalam rangka menjamin bahwa RPJMD kita ini dari aspek lingkungan itu terpenuhi,” harapnya.
Wali Kota menekankan dirinya tidak mau lagi mendengar ada pertambangan yang bermasalah disana sini yang sampai saat ini belum memiliki izin terutama galian C, juga perumahan- perumahan yang dibangun tapi salah dalam pemanfaatan kawasan dan lain-lain.
Dirinya berharap dalam konsultasi publik ke II ini kembali dimantapkan soal bagaimana RPJMD 2025-2029 ini dipastikan memenuhi aspek lingkungan yang baik dan lingkungan yang berkelanjutan.
“Karena ini merupakan instrumen penting, supaya memastikan bahwa kalau pembangunan di lakukan tidak terjadi kerusakan lingkungan maupun tidak terjadi pencemaran lingkungan dan lain-lain. Supaya kita menjaga kota ini dalam upaya kita untuk kota berkelanjutan kedepan dan memanfaatkan apa yang menjadi potensi di hari ini tetapi tidak melupakan tanggung jawab kita untuk terus menjaga melestarikan, mengupayakan alam kota ini untuk bisa di nikmati oleh para generasi muda kita yang akan datang,” pungkasnya.
JFL
