Koreri.com, Jayapura – Aksi curang yang diduga berlangsung dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2025 kembali mengemuka.
Hal itu terungkap di Kabupaten Biak Numfor menyusul adanya dugaan manipulasi surat suara yang tidak terpakai malah dihitung sebagai suara sah untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 atas nama Mathius Fakhiri – Aryoko Rumaropen.
Fakta ini terungkap dalam sidang perdana Sengketa PSU Pilgub Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/9/2025).
Kuasa hukum Pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK), Hardian Tuasamu menyebut skenario praktik culas ini sebagai kejadian luar biasa, mencuat saat pleno rekapitulasi tingkat distrik.
Dalam tahapan itu, ada 5 TPS di Distrik Biak Kota terjadi perselisihan data, sehingga sesuai aturan PKPU memang dimungkinkan dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara.
Namun, proses tersebut justru menyimpang. Alih-alih menghitung ulang hanya surat suara sah, justru surat suara tidak terpakai dengan tanda silang di bagian depannya dihitung sebagai suara sah tercoblos nomor 2.
Fakta aktivitas curang ini bahkan beredar luas di media sosial, Dimana tampak panitia memegang surat suara tersebut lalu dihitung sebagai suara paslon 02.
Yang lebih aneh lagi, hasil penghitungan ulang tersebut dituangkan bukan dalam Formulir Kejadian Khusus sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, melainkan dalam dokumen baru yang disebut Formulir C Hasil Baru.
“Ini jelas menyalahi aturan. Pertanyaannya, dari mana sebenarnya formulir C Hasil Baru itu bisa muncul dan digunakan oleh PPD serta KPU Biak Numfor?” tegas Tuasamu dalam sidang.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU Papua 2025, khususnya di Biak Numfor.
Diketahui, persoalan ini sempat menjadi perdebatan pada rekapitulasi tingkat kabupaten, berujung pemecatan operator PPD Biak Kota secara sepihak oleh Ketua KPU Biak Numfor, Joey Lawalata.
Hingga di tingkat provinsi, hasilnya juga sama, tidak ada penyelesaian atas kejanggalan di Biak Kota.
RLS



























