Pemprov Papua Diminta Tolak LKPJ Bupati Mamberamo Raya 2024, Ada Apa?

DPRK Mambraya LKPJ 2024
Wakil Ketua I DPRK Mamberamo Raya Dony Pateh menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Mamberamo Raya belum lama ini / Foto : NAP

Koreri.com, Burmeso – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sebanyak 35 temuan dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya terus menjadi perhatian berbagai kalangan.

Pasalnya, berbagai temuan BPK tersebut tidak hanya bersifat administratif tetapi juga menyangkut potensi kerugian daerah dan dugaan penyalahgunaan anggaran.

Mendasari itu, Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Mamberamo Raya, Wahyu Boleba secara tegas meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.

Ia menilai jumlah temuan tersebut sangat memprihatinkan dan menjadi indikator lemahnya tata kelola keuangan daerah.

“LKPJ Bupati TA 2024 tidak bisa diterima begitu saja. Dengan 35 temuan dari BPK, ini jelas menunjukkan ada persoalan serius dalam pengelolaan anggaran daerah. Saya selaku Ketua Fraksi Otsus DPRK Mamberamo Raya minta agar Pemerintah Provinsi Papua mengambil sikap tegas dengan menolak LKPJ tersebut yang saat ini dikonsultasikan ke Provinsi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRK,” tegas Wahyu Boleba dalam keterangannya kepada media, Jumat (5/9/2025).

Ia menilai Bupati dan jajarannya belum menunjukkan komitmen untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Wahyu Boleba F Otsus DPRK Mambraya
Ketua Fraksi Otsus DPRK Mamberamo Raya Wahyu Boleba / Foto : NAP

Fraksi Otsus DPRK Mamberamo Raya, kata Wahyu, akan terus mengawal proses ini dan mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan kerugian negara yang ada dalam LHP BPK Tahun anggaran 2024, termasuk kemungkinan pelibatan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Ini bukan soal politik, tapi soal akuntabilitas. Rakyat berhak tahu ke mana uang negara digunakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika ada penyimpangan,” lanjutnya.

Wahyu juga meminta seluruh elemen masyarakat dan tokoh adat di Mamberamo Raya untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana publik, terutama dana Otonomi Khusus yang selama ini menjadi tumpuan pembangunan di wilayah tersebut.

“Dalam sidang LKPJ Bupati pun, kami laksanakan hanya sehari, sehingga kami dewan tidak diberikan waktu yang panjang untuk mempelajari materi LKPJ. Sehingga dalam pandangan Fraksi Otsus terhadap LKPJ Bupati pun tidak kami berikan catatan akhir yang baik. Sehingga saya berharap sebagai ketua Fraksi Otsus DPRK, agar materi LKPJ Bupati ditolak oleh Provinsi Papua karena banyak temuan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tandas Wahyu Boleba

NAP