Sikapi Aksi Pemalangan di Mamberamo Raya, Bupati Robby Ancam Lakukan Ini

Aksi Palang Mamberamo Raya Patinus Wanimbo
Sekelompok masyrakat dari Distrik Mamberamo Tengah Timur yang memprotes keputusan DPP Partai Golkar atas penetapan Patinus Wanimbo sebagai Ketua DPRK Mamberamo Raya periode 2024 - 2029 yang melakukan pemalangam terhadap kantor DPRK dan Kantor Bupati di Burmeso / Foto : NAP

Koreri.com, Burmeso – Aksi pemalangan kantor pemerintahan terjadi pada Sabtu (6/9/2025) menyusul penetapan Patinus Wanimbo sebagai Ketua DPRK Mamberamo Raya periode 2024 – 2029 oleh DPP Golkar.

Pemalangan dilakukan oleh sekelompok masyarakat Mamberamo Tengah Timur menyasar Kantor DPRK dan Kantor Bupati Sabtu petang kemarin.

Menyikapi hal itu, Bupati Mamberamo Raya Robby Wilson Rumansara, SP, MH, menyatakan sikap tegasnya bahwa pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berjalan tanpa hambatan dan tidak boleh terpengaruh oleh dinamika politik internal partai.

“Pemalangan kantor pemerintahan tidak ada hubungannya dengan rekomendasi DPP Partai Golkar atas penunjukan Ketua DPRK Mamberamo Raya. Kalau pak Elias Basutey merasa keberatan atas keputusan DPP Golkar, silahkan menempuh jalur mekanisme Partai sesuai AD/ART Partai yakni mengajukan keberatan secara tertulis melalui Mahkamah Partai Golkar. Saya berharap kepentingan masyarakat tidak dikorbankan hanya karena perbedaan pandangan politik,” tegasnya melalui telepon selulernya Minggu (7/8/2025).

Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan termasuk saudara Elias Basutey, dipersilakan menempuh jalur yang sesuai melalui Mahkamah Partai.

“Jika ada keberatan, silakan ajukan secara resmi ke Mahkamah Partai sesuai mekanisme organisasi. Itulah jalur konstitusional yang benar dan harus dihormati,” dorongnya.

Bupati mengatakan penunjukan Ketua DPRK merupakan kewenangan mutlak atau hak prerogatif DPP untuk menentukan siapa yang layak menduduki kursi Ketua termasuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ kota termasuk Jabatan Menteri tetap menjadi kewenangan Ketua Umum Partai Politik di Jakarta.

“Jabatan politik baik Ketua DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ kota maupun jabatan Menteri itu kewenangan Ketua Umum Partai Politik, termasuk di di Mamberamo Raya jabatan Ketua DPRK, sehingga kita semua harus menghormati keputusan yang ada. Bukan lagi kita melakukan provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan pemalangan terhadap fasilitas pemerintahan yang dampaknya menghambat pelayanan pemerintahan kepada masyrakat ,” tegasnya.

Dikatakan Bupati, Pemda memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan partai wajib ditindaklanjuti ke Gubernur untuk memperoleh Surat Keputusan (SK).

“Proses tindak lanjut yang saya maksud di sini itu Pemerintah daerah melalui Sekretariat DPRD dan Kesbangpol kita tindak lanjuti rekomendasi Keputusan DPP atas penetapan Ketua DPRK Mamberamo Raya dengan menyiapkan surat permohonan kepada Gubernur untuk minta SK peresmian. Itu saja, yang lain-lain Bupati tidak punya kewenangan untuk mau merubah hasil keputusan partai,” tegasnya.

Bupati tegaskan pula jika pemalangan terus terjadi, maka pusat pemerintahan di Burmeso akan dipindahkan ke Sarmi atau Jayapura.

Ia juga menghimbau kepada massa pendukung dan simpatisan baik dari Elias Basutey maupun Patinus Wanimbo agar tetap dan menahan diri dan tidak melakukan tindakam tindakan yang akan merugikan diri sendiri maupun kelompok agar Mamberamo Raya tetap aman dan kondusif.

“Saya berharap pemalangan segera dibuka. Karena kalau itu tidak dibuka palangnya, kemungkinan saya tegaskan pusat pemerintahan di Burmeso akan saya pindahkan ke Sarmi atau kej ayapura untuk mempermudah pelayanan administrasi pemerintahan,” tegas Bupati.

NAP