Koreri.com, Jakarta – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Papua untuk kebenaran dan keadilan Tabi – Saireri dan Nusantara menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Raya Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta, Senin (8/9/2025).
Aliansi ini memposisikan diri sebagai Sahabat Peradilan atau Amicus Curiae.
“Jadi kami tadi masa sekitar 7 orang yang datang, bukan berdemo ya, tapi kita memposisikan diri sebagai Sahabat Peradilan atau Amicus Curiae,” terang Tokoh Muslim Papua Amir Manubun kepada wartawan di Jakarta.
Kedatangan pihaknya semata-mata ingin menunjukkan kepada MK bahwa Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi – Saireri dan Nusantara adalah Sahabat Peradilan
Terdiri dari, Ketua Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi – Saireri dan Nusantara Yulianus Dwaa, Dewan Adat Tabi Yakonias Wabrar, Tokoh agama Ps. Catto Y. Mauri, sesepuh Papua di Jakarta Frans Rohromana, tokoh perempuan Papua Doliana Yakadewa, Tokoh Paguyuban Bugis Thamrin Ruddin, Tokoh Muslim Papua Amir Madubun, komunitas Papua di Jakarta Yan Piet Sada dan korlap Yusuf Golam.
“Jadi kita tujuh tokoh diterima oleh Mahkamah Konstitusi di dalam ruangan. Puji Tuhan kita diterima dengan baik oleh Kepala Biro Humas dan Protokoler Iwan didampingi Kabag Humas dan Protokoler Imanuel rumah. Kemudian kami dari tujuh tokoh ini yang hadir itu berbicara sesuai kapasitasnya masing-masing,” urainya.
Amin Madubun menegaskan kehadiran pihaknya tidak untuk mengintervensi MK.
“Pada intinya kita tidak mengintervensi Makahmah Konstitusi tetapi kita pada prinsipnya memposisikan diri sebagai Sahabat Peradilan untuk meminta Mahkamah menegakkan keadilan dan kebenaran bagi semua warga negara khususnya di Tanah Papua yang merindukan sebuah kebenaran dalam proses PSU. Yang sampai hari ini perkaranya sementara diperkarakan di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Amin mengakui pihaknya membawa jeritan hati rakyat Papua dalam suasana kebatinan akibat dizalimi suaranya oleh para penyelenggara Pemilu, KPU maupun Bawaslu dan lembaga-lembaga yang menginterpresi proses PSU.
“Suara nurani ini sudah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dan dituangkan di dalam tujuh poin yang tidak boleh kita sebarkan. Tujuh poin pernyataan ini kita tujukan kepada 9 Hakim Mahkamah Konstitusi. Masing-masing Hakim punya satu bundel, kami juga lampirkan berbagai hal yang terjadi di Papua dari proses awal kita berdemo masalah intervensi, keterlibatan para pejabat di Papua dalam PSU tanggal 6 Agustus lalu,” bebernya.
Semua itu menjadi laporan Aliansi dan telah resmi diserahkan kepada Kepala Biro Humas dan Protokoler MK.
“Kami serahkan di dalam noken dan akan diteruskan ke 9 Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai Sahabat Peradilan dari kita aliansi,” sambungnya.
Oleh karena itu, harapan dan doa dari seluruh masyarakat di Papua khususnya Tabi dan Saireri yang mendambakan Papua harus dipimpin oleh anak Tabi dan Saireri telah dituangkan di dalam 7 poin yang telah diserahkan.
“Di halaman kita diterima dengan baik oleh aparat yang berjaga di Mahkamah Konstitusi, kita diantar dengan baik masuk 7 orang ditambah satu korlap, total 8 orang kita masuk ke dalam dan kemudian kita berdiskusi hampir satu jam,” imbuhnya.
Amin menambahkan Kepala Biro Humas akan meneruskan seluruh pokok pikiran Aliansi yang telah dituangkan untuk diserahkan ke masing-masing Hakim MK.
“Karena Hakim Mahkamah Konstitusi tidak boleh di intervensi oleh siapapun sehingga kita berharap dari Kepala Biro bisa melanjutkan itu kepada para Hakim,” pungkasnya.
RLS




























