Wali Kota Sorong Serahkan LKPj APBD 2024, Ini Penegasan DPRK

Walkot Sorong LKPJ 2024
Wali Kota Septinus Lobat serahkan dokumen Raperda LKPj APBD T.A 2025 kepada Wakil Ketua DPRK Sorong di ruang utama Dewan setempat, Kamis (11/9/2025) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong mengajukan Rancangan peraturan daerah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Raperda LKPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Penyerahan dokumen LKPj APBD 2024 diserahkan Wali Kota Sorong Septinus Lobat, S.H., M.P.A kepada DPR Kota Sorong dalam Rapat Paripurna XXII Masa Sidang Tahun 2025 di Gedung Dewan setempat, Kamis (11/9/2025).

as

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Kota Sorong Michael Ricky Tanery didampingi Wakil Ketua I Syahrir bersama anggota DPRK, hadir juga Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkup Pemkot Sorong.

Wali Kota dalam pernyataannya mengatakan penyerahan dan pembahasan materi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sorong 2024 diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kaitannya dengan itu, Pemda wajib menyampaikan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 ini merupakan cerminan dari seluruh program pembangunan dan pelayanan publik yang telah kita jalankan bersama. Kami menyadari bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dan dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, karena itu adalah amanah dari rakyat yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kota Sorong,” urainya.

Wali Kota juga menyampaikan hasil audit BPK, Pemkot Sorong memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini, lanjutnya, tentu tidak lepas dari kerja sama seluruh jajaran perangkat daerah yang berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

“Kendati demikian, kami tetap membuka diri terhadap catatan dan rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan APBD 2024, Pemkot Sorong telah mengarahkan belanja daerah pada program prioritas, seperti peningkatan infrastruktur dasar dalam hal ini perbaikan kanal untuk atasi masalah banjir, pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta program kebersihan dan tata ruang kota.

“Kami juga menyadari bahwa masih terdapat keterbatasan, hambatan, serta tantangan di lapangan yang membutuhkan kerja sama lebih erat antara Pemda, DPRD, dan seluruh elemen Masyarakat,” akuinya.

Wali Kota berharap pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 ini dapat berlangsung dengan baik, produktif, dan dilandasi semangat kebersamaan.

DPRD sebagai mitra strategis Pemda memiliki peran penting dalam memberikan masukan, koreksi, serta rekomendasi agar pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPR Kota Sorong Ricky Tanery dalam pernyataannya menegaskan bahwa laporan keuangan daerah sebagai media evaluasi kinerja tidak terlepas dari APBD. Keduanya merupakan satu kesatuan yang terpadu.

Laporan keuangan daerah, lanjut dia, merupakan representase dari gambaran prioritas bagaimana pengelolaan pemerintah oleh Wali Kota bersama dengan OPD yang berada dibawah kepemimpiannya yang mencermikan bagaimana efisiensi dan efektivitas penggunaan dana untuk mendukung visi dan misa Wali Kota Sorong.

“Juga merupakan cermin bagaimana pengelolaan keuangan dan pengawasan aset-aset Pemerintah untuk dioptimalkan bagi kepentingan rakyat dan pembangunan Kota Sorong seutuhnya,” tegasnya

Ricky menambahkan, DPR bersama Kepala Daerah akan melaksanakan pembahasan pertanggungjawaban APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2024.

“Materinya telah diserahkan kepada DPR Kota Sorong untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” pungkasnya.

KENN