Cyber Mabes TNI Polisikan Ferry Irawandi, YLBH Papua Tengah Sentil Putusan MK 105/2024

Yosep Temorubun Kasus Ferry Irawandi

Koreri.com, Timika – Langkah Satgas Cyber Mabes TNI yang melaporkan Ferry Irawandi ke Polda Metro Jaya menuai sorotan tajam dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Yoseph Temorubun.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Temorubun menegaskan bahwa institusi negara, baik TNI maupun Polri tidak boleh bersikap alergi terhadap kritik publik.

“Kami sangat menyayangkan sikap Cyber Mabes TNI melaporkan Ferry Irawan ke Polda Metro Jaya. Hal ini menunjukkan bahwa di tubuh TNI masih ada persoalan serius terkait reformasi kelembagaan,” tegas Yoseph dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Ia mengingatkan, Putusan MK Nomor 105/2024 sudah jelas menegaskan bahwa mengkritik pemerintah, korporasi, lembaga profesi, maupun institusi negara tidak bisa dipidana dengan cara apapun.

“Momentum ini seharusnya menjadi titik awal bagi Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi mendasar di tubuh TNI. Kritik publik justru bagian dari kontrol terhadap kekuasaan agar tidak terjadi abuse of power,” ujarnya.

Menurut Temorubun, publik berhak melakukan pengawasan karena seluruh institusi negara dibiayai dari pajak rakyat.

“Wajar bila rakyat melakukan kontrol. Justru berbahaya jika institusi negara anti kritik, sebab dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Temorubun juga mengingatkan agar TNI tidak terjebak masuk ke ruang publik yang berpotensi menimbulkan kecurigaan masyarakat.

“Fungsi TNI adalah pertahanan negara, bukan pengendali opini publik. Jika TNI masuk ke ruang sipil, wajar bila publik meminta mereka kembali ke barak. Trauma masa Orde Baru dengan praktik otoriter jangan sampai terulang,” pungkasnya.

TIM