DPRK Mamberamo Raya Gelar Sidang Paripurna, Ini Agendanya

DPRK Mambraya Paripurna APBD Perubahan 2025
Penandatangan berita acara persetujuan bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya yang dilakukan Bupati Mamberamo Raya Roby Rumansara, SP, MH bersama Waket II DPRK Musa Tibotay / Foto : NAP

Koreri.com, Burmeso – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya menggelar Sidang Paripurna dengan agenda utama pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Masih dalam giat yang sama, juga dilakukan penetapan terhadap dua Raperda Non APBD Tahun 2025.

Paripurna yang berlangsung di Burmeso, Senin (29/9/2025) ini dipimpin Wakil Ketua II DPRK Mamberamo Raya Musa Tibotay yang turut dihadiri Bupati Mamberamo Raya Robby Rumansara, SP, MH beserta jajaran Forkopimda, Asisten, para kepala OPD, ASN, serta unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua II Musa Tibotay menegaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan 2025 merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, transparan, dan sesuai prioritas pembangunan daerah.

“APBD Perubahan ini disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kami berharap penetapan ini dapat memperkuat arah pembangunan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, sidang juga menetapkan dua Raperda Non APBD tahun 2025 yang menjadi bagian dari instrumen hukum daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Mamberamo Raya.

Bupati Mamberamo Raya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas sinergi yang telah terbangun dalam pembahasan, sekaligus menekankan pentingnya implementasi regulasi yang baru ditetapkan.

DPRK Mambraya Paripurna APBD Perubahan 2025 2
Sidang Paripurna Pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan dua Raperda Non APBD 2025 di Gedung DPRK di Burmeso / Foto : NAP

“Kami berterima kasih atas kerja sama legislatif dan eksekutif dalam merampungkan pembahasan ini. Harapan kami, setiap program yang tertuang dalam APBD Perubahan maupun Raperda Non APBD dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” kata Bupati.

Bupati menjelaskan perubahan pendapatan ditahun anggaran 2025 ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pendapat Asli Daerah (PAD) Rp9.406.191.880,00 mengalami kenaikan menjadi Rp16.186.493.002, sementara pendapatan transfer secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar Rp147.787.307.460 dengan rincian sebagai berikut :

Pendapatan transfer Pemerintah pusat semula Rp1.129.679.404.000, setelah perubahan berkurang Rp148.850 901.000,- mengalami pengurangan menjadi Rp908.828.503.000,-

Menurut Bupati, bahwa asumsi yang menjadi dasar dilakukan APBD Perubahan tahun anggaran 2025 terjadi pada beberapa hal penting yakni sektor Pendidikan berkaitan dengan kebijakan yang dilakukan terhadap penambahan belanja sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor infrastruktur, maupun belanja pos bantuan sosial subsidi kapal l, multi guna PLN, pelantikan kepala kampung, pelaksanaan pasar murah serta penambahan alokasi anggaran untuk DPRK dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas tugas dewan yakni masa sidang III tahun anggaran 2025.

Secara garis besar Bupati bilang belanja daerah terkait dengan adanya perubahan anggaran pendapatan dan belanja ditahun anggaran 2025 sebagai berikut :

1. Belanja operasi sebesar Rp. 755.685.085.640,58 Milyar

2. Belanja Modal sebesar Rp. 224. 723.288.008.42

3. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 15.095.851.767.00,

Sidang Paripurna yang berlangsung sehari tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRK dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, sebagai langkah akhir sebelum Raperda disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk evaluasi lebih lanjut.

NAP