Koreri.com, Sorong – Berdasarkan Undang -undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. dimana waktu pembahasan rancangan APBD Perubahan 2025 mulai dari Juli hingga September sudah ditetapkan.
Namun hingga awal Oktober 2025, penyerahan dokumen rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya belum juga diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi setempat untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Keterlambatan penetapan dokumen negara itu berdampak pada penyerapan anggaran pada Provinsi termuda di indonesia ini.
Ironisnya lagi, kondisi serapan APBD induk tahun 2025 baru mencapai 37 persen.
Wakil Gubernur H. Ahmad Nausrau saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (1/10/2025) menjelaskan alasan keterlambatan proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan hingga penetapan APBD Perubahan 2025 karena Papua Barat Daya merupakan daerah otonomi baru sehingga masih melakukan pembenahan dalam internal pemerintahan.
Juga masih membutuhkan komitmen, kerja keras untuk menata penyusunan anggaran dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau sudah mulai baik maka fokus kita kembali mengikuti peraturan dalam upaya penetapan APBD Perubahan,” ucap Ahmad Nausrau kepada wartawan usai upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila.
Nausrau mengaku pihaknya sedang menggenjot OPD dan stafnya untuk mempercepat pelaksanaan realisasi rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
Dia menambahkan, direncakan tanggal 2 atau 3 Oktober 2025 dokumen rancangan KUA-PPAS Perubahan Pemprov Papua Barat Daya diserahkan kepada DPRP untuk dibahas bersama TAPD.
KENN
