Koreri.com, Ambon – Penantian panjang ribuan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya terjawab sudah menyusul pengucapan sumpah janji dan pelantikan 1.152 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ballroom MCM Ambon, Rabu (1/10/2025).
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 3410-4483 Tahun 2025, dan turut disaksikan pimpinan OPD serta tokoh agama setempat.
Wali Kota dalam sambutannya, menegaskan bahwa momen ini merupakan jawaban atas penantian belasan hingga puluhan tahun para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
“Saya yakin 1.152 PPPK ini bersyukur kepada Tuhan, karena setelah sekian lama menunggu, hari ini negara memberikan kepastian status. Atas nama Pemerintah Kota Ambon, saya ucapkan selamat dan sukses,” ucapnya.
Wali Kota juga menegaskan, setelah seluruh formasi PPPK selesai dilantik, tidak akan ada lagi tenaga honorer maupun pegawai kontrak di Pemkot Ambon. Karena itu, seluruh pimpinan OPD dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
“Kalau masih ada yang mengangkat, itu menjadi tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab institusi pemerintah,” tegasnya.
Wattimena menjelaskan, sebenarnya Pemkot Ambon berencana melantik PPPK tahap I, tahap II, dan paruh waktu secara bersamaan. Namun, proses administrasi di BKN yang belum tuntas membuat pelantikan dilakukan bertahap.
Saat ini masih ada sekitar 700 PPPK tahap II dan 250 PPPK paruh waktu yang sedang berproses. Jika administrasi rampung, pelantikan dijadwalkan dalam dua pekan ke depan.
Dari 250 PPPK paruh waktu, 173 orang merupakan peserta yang sudah masuk database BKN namun tidak lulus, sedangkan 77 lainnya sempat tidak masuk database tetapi tetap diperjuangkan Pemkot Ambon.
“Paruh waktu bukan berarti kerja setengah hari. Mereka tetap PPPK, hanya saja gaji disesuaikan dengan kontrak sebelumnya. Jika keuangan daerah memungkinkan, kita akan upayakan sesuai UMR,” sambungnya.
PPPK yang baru dilantik akan menjalani masa kontrak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Kontrak dapat diperpanjang hingga usia pensiun, namun dengan catatan kinerja harus baik.
“Kalau rajin dan bekerja sungguh-sungguh, kontraknya diperpanjang. Tapi kalau malas masuk kantor, nongkrong di rumah kopi, atau melawan pimpinan, kontrak bisa diputus,” kembali tegasnya.
Di kesempatan itu, Wali Kota juga menyinggung fenomena banyaknya tenaga honorer yang menyampaikan keluhan melalui media sosial, terutama TikTok. Ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan lewat jalur resmi.
“Kalau ada yang tidak puas, sampaikan melalui mekanisme yang ada, bukan lewat status di media sosial. Kita semua bagian dari organisasi, jangan sampai jadi duri dalam tubuh Pemerintah kota,” cetusnya.
Pelantikan ini menjadi momen bersejarah karena sebagian besar PPPK yang dilantik telah menunggu kepastian kerja selama 10 hingga 20 tahun.
“Banyak yang sudah menunggu puluhan tahun. Hari ini status itu resmi didapatkan. Karena itu bekerjalah dengan sungguh-sungguh, jangan sia-siakan berkat ini,” imbuh Wali Kota.
Dengan rampungnya proses ini, Pemkot Ambon optimistis persoalan tenaga honorer segera berakhir sehingga fokus pembangunan bisa diarahkan sepenuhnya pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
JFL
