Anggota Komisi II DPRD Maluku Lontarkan Kritik Tajam, Kecam Kinerja PT BTR

Ari Sahertian Komisi II DPRD Maluku
Anggota Komisi II DPRD Maluku Ari Sahertian / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Maluku tiba-tiba memanas. Hal itu dipicu Anggota DPRD Maluku, Ari Sahertian yang melayangkan kritik tajam kepada PT Batutua Tembaga Raya (BTR) terkait pengelolaan lingkungan yang dianggap tidak serius.

RDP ini digelar di ruang Komisi II DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Selasa (21/10/2025), dengan dihadiri Inspektur Tambang Provinsi Maluku, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam rapat tersebut, Ari menyoroti ketidaksesuaian pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh PT BTR. Dari 37 parameter uji laboratorium yang wajib dilakukan oleh perusahaan, baru delapan parameter yang selesai.

Hal ini menunjukkan sebagian besar pengujian belum terlaksana, sehingga dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan BTR belum dapat dipastikan.

“Dari 37 parameter yang harus diuji, baru delapan yang selesai. Artinya, sebagian besar belum dilakukan, sehingga dampak lingkungannya tidak bisa kita ukur secara pasti,” sorot Ari.

Ia juga menegaskan, laporan pengawasan dari perusahaan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan aktivitas tambang BTR aman dari pencemaran lingkungan.

Ari lantas mengingatkan, tanpa uji lengkap, tidak ada jaminan bahwa laut, udara, dan tanah di sekitar tambang bebas dari pencemaran.

“Jangan hanya tampilkan data yang menguntungkan perusahaan sementara masyarakat sekitar dibiarkan menanggung akibatnya,” singgungnya mengingatkan.

Lebih jauh, Sahertian menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis daerah terhadap aktivitas PT BTR. Ia menegaskan bahwa DPRD Maluku tidak akan tinggal diam jika ada praktik yang merugikan lingkungan dan warga sekitar tambang.

“Kami ini wakil rakyat, bukan pembela perusahaan. Kalau ada yang salah, kita harus berani bicara,” cetusnya.

Ari juga menuding PT BTR lebih mengutamakan keuntungan bisnis ketimbang menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologis.

“Kalau hanya datang untuk gali dan ambil untung tanpa peduli dampak bagi masyarakat, lebih baik perusahaan seperti ini tidak beroperasi di Maluku,” kecamnya.

Ari bahkan meminta Kementerian ESDM dan Pemerintah pusat untuk turun langsung meninjau aktivitas pertambangan BTR di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya. Bila ditemukan pelanggaran berat, ia mendesak pencabutan izin operasi perusahaan.

“Kalau memang tidak mampu memenuhi kewajiban lingkungan, sebaiknya ditutup saja. Jangan tunggu sampai kerusakan terjadi dan rakyat jadi korban,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ari Sahertian mengingatkan pentingnya integritas dan kesadaran moral dalam menjalankan pengelolaan lingkungan.

“Kita harus bekerja dengan hati nurani. Jangan abaikan bumi Maluku, sebab ini warisan untuk generasi kita ke depan,” imbuhnya.

JFL

Exit mobile version