Koreri.com, Opini – Ketidakharmonisan hubungan antara Gubernur Papua Pegunungan dan Wakil Gubernur kini menjadi sorotan publik di Tanah Papua. Kondisi yang muncul ke ruang publik ini bukan sekadar dinamika politik personal, melainkan menyangkut stabilitas pemerintahan dan efektivitas pembangunan di provinsi baru yang sedang menata fondasi kelembagaannya.
Sebagai salah satu provinsi hasil pemekaran di Tanah Papua, Papua Pegunungan diharapkan menjadi model tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berpihak pada rakyat. Namun, ketika hubungan antara dua pucuk pimpinan daerah terganggu, dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dan jajaran birokrasi.
Indikasi Ketidakharmonisan yang Terungkap di Depan ASN
Dalam beberapa pekan terakhir, publik dikejutkan oleh rekaman pernyataan Gubernur Papua Pegunungan yang beredar luas di kalangan ASN saat apel pagi di lingkungan Pemerintah provinsi setempat.
Dalam rekaman tersebut, Gubernur Jhon Tabo menyampaikan sejumlah pernyataan yang secara tersirat maupun eksplisit menunjukkan adanya ketegangan komunikasi dan ketidaksepahaman dengan Wakil Gubernur Ones Pahabol terkait mekanisme kerja, pembagian kewenangan, serta tanggung jawab administratif dalam pemerintahan daerah.
Pernyataan yang disampaikan di hadapan seluruh ASN ini menjadi bukti nyata bahwa disharmoni di tingkat pimpinan bukan lagi sekadar isu internal, tetapi sudah menjadi konsumsi publik birokrasi. Kondisi tersebut tentu berdampak negatif terhadap suasana kerja di lingkungan pemerintahan. ASN yang seharusnya fokus pada pelayanan publik, kini terjebak dalam ketidakpastian arah kepemimpinan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menurunkan motivasi, kinerja, dan loyalitas aparatur terhadap institusi.
Kedudukan dan Kewenangan Gubernur serta Wakil Gubernur
Secara hukum, kedudukan dan kewenangan gubernur dan wakil gubernur diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan penting, diantaranya; 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat; dan 3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU 23/2014, Gubernur memiliki kewenangan untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, mengoordinasikan instansi vertikal, serta mewakili pemerintah pusat di daerah. Sedangkan Wakil Gubernur, sesuai Pasal 66 ayat (1), memiliki tugas untuk: membantu Gubernur dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan instansi daerah ; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan pendelegasian dari Gubernur. Dengan demikian, hubungan Gubernur dan Wakil Gubernur bersifat kolegial dan saling melengkapi, bukan bersaing atau saling menegasikan kewenangan satu sama lain.
Dampak Disharmoni terhadap Pemerintahan
Ketidakharmonisan di tingkat pimpinan daerah dapat menimbulkan dampak sistemik, antara lain: Pertama ; Terganggunya koordinasi kebijakan publik. Program strategis daerah menjadi terhambat karena lemahnya sinergi antar pimpinan. Kedua; Menurunnya kepercayaan publik. Masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap provinsi baru menjadi kecewa ketika melihat konflik elit justru menghambat pelayanan publik. Ketiga ; Menurunnya netralitas ASN.
Ketegangan politik sering memicu perpecahan di tubuh birokrasi, di mana ASN terbagi dalam kubu dukungan. Hal ini sangat berbahaya bagi netralitas dan profesionalisme aparatur. Empat; Gangguan terhadap fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Sesuai PP No. 33 Tahun 2018, Gubernur bertugas menjaga hubungan pusat dan daerah. Jika hubungan internal tidak solid, maka koordinasi vertikal dan pelaksanaan kebijakan nasional di daerah juga terganggu.
Perlunya Rekonsiliasi dan Keteladanan Kepemimpinan
Sebagai pengamat kebijakan publik, saya berpandangan bahwa rekonsiliasi politik dan komunikasi yang terbuka harus segera ditempuh. Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintahan daerah perlu memfasilitasi dialog formal antara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, disertai peran aktif tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sipil sebagai penengah moral dan sosial.
Kedewasaan politik dan etika pemerintahan harus menjadi landasan utama. Jabatan publik adalah amanah untuk melayani rakyat, bukan ruang pertarungan kepentingan. Dalam konteks Papua Pegunungan yang sedang membangun pondasi pemerintahan, harmoni kepemimpinan menjadi kunci utama keberhasilan daerah.
Menatap Masa Depan Papua Pegunungan
Papua Pegunungan memiliki potensi besar di bidang pertanian, energi, dan pariwisata alam. Namun potensi itu hanya akan menjadi kenyataan bila kepemimpinan daerah solid, sejalan, dan berpihak pada masyarakat.
Sejarah Papua telah menunjukkan bahwa konflik di tingkat elite selalu membawa dampak langsung terhadap masyarakat kecil. Karena itu, Gubernur Jhon Tabo dan Wakil Gubernur Ones Pahabol diharapkan menempuh langkah damai dan dialog terbuka demi menjaga marwah pemerintahan dan masa depan rakyat Papua Pegunungan.
Rakyat tidak menuntut kesempurnaan, mereka hanya ingin melihat pemimpinnya bersatu, bekerja, dan membawa perubahan nyata.
Penulis :
Pengamat Kebijakan Publik Papua













