Fraksi Otsus DPRP PBD Soroti Konsideran Produk Hukum Tak Cantumkan UU Otsus

George Karel Dedaida Koreri
Anggota Fraksi Otsus DPRP PBD George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Tanah Papua merupakan daerah khusus karena diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 21 Tahun 2001.

Namun sayangnya, produk hukum yang dibuat Pemerintah pusat maupun daerah baik tentang kewenangan dan anggaran tidak mencantumkan UU Otsus dalam kondiseran menimbang serta memperhatikan.

Hal ini mendapat sorotan tajam anggota Fraksi Otonomi khusus Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si

George menegaskan, Papua memiliki “Lex Specialis Derogat Legi Generali” artinya aturan khusus mengesampingkan aturan yang umum. Oleh karena itu, setiap regulasi yang dibuat Pemerintah untuk Papua harus mempertimbangkan kekhususan daerah ini.

Salah satu contoh yang disoroti yaitu sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang disusun Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (7/11/2025).

Anggota Komisi I DPRP PBD itu dalam keterangan persnya kepada Koreri.com, Minggu (9/11/2025) mengatakan terkait dengan konsideraan memperhatikan dimana dalam Permendagri itu setelah dirinya bertanya, Direktur Keuda menjelaskan bahwa sudah ada di dalam Pasal yang diatur terkait dengan PP 107.

Bahwasanya, menurut penjelasan Dirkeuda bahwa tata kelola dana Otsus itu terkait mandatory yang diatur oleh PP 107 sudah ada di legal drafting, bahkan bukan legal draftnya lagi tapi Permendagri.

“Tetapi setelah saya memperhatikan di dalam poin Pemendagrinya itu, ternyata tidak mememasukan UU Otonomi Khusus dan PP 106 dan 107. Maka kami sangat berharap kepada Dirjen Keuda di Kementerian Dalam Negeri bahwa semua hal ikhwal menyangkut Tanah Papua, Permendagri atau Peraturan pemerintah terkait dengan Tanah Papua itu tolong dimasukan nomenklatur UU Otonomi Khusus dan peraturannya sampai ke Peraturan Presiden yang menyangkut Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP),” sorot George Dedaida

Mantan Ketua Fraksi Otsus DPR Provinsi Papua Barat itu kembali menegaskan bahwa Tanah Papua sudah punya UU yang mengatur sehingga pihak Kemendagri ataupun lembaga lainnya harus patuh kepada aturan khusus yang berlaku. Salah satu kepatuhannya adalah memasukan nomenklatur dalam setiap Peraturan Menteri atau PP.

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua itukan keluar dengan lambang Garuda diatas, jadi semua yang kerja dibawah Garuda harus menghormati dengan cara memasukan nomenklatur itu sebagai dasar manajemen pengelolaan pembangunan di Tanah Papua,” tegasnya lagi.

Ketua LMA PBD ini berharap hal yang sudah disoroti, pihak Kemendagri segera merevisi untuk memasukan nomenklatur UU Otsus karena itulah kacamata kuda membangun di Tanah Papua yang sudah diberikan negara kepada wilayah besar ini.

“Itu yang kami harapkan, biar semua bisa berjalan dengan baik. Orang Papua juga merasa bahwa dihormati dengan Undang-undang yang diberikan buat kami disini,” harapnya.

KENN