PAHAM Layangkan Peringatan ke Gubernur Papua, Ingatkan Soal Ini

Kantor Gubernur Papua Foto Ist
Kantor Gubernur Papua / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Forum Peduli Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saereri (FPKP-MATS) melalui Kuasa Hukumnya, Gustaf Rudolf Kawer, S.H., M.Si dari PAHAM Papua, telah melakukan advokasi terhadap dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedural dalam proses seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024– 2029 yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Papua Nomor: 0021/LM/II/2025/JPR, tanggal 08 Mei 2025, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi (penyimpangan prosedur) dalam pelaksanaan seleksi oleh Pansel.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman menetapkan tindakan korektif yang memerintahkan:

1. Pansel DPRP (Terlapor I) melakukan koordinasi dengan Pejabat Gubernur Papua (Terlapor II) untuk membatalkan pengumuman yang cacat prosedur;

2. Pj. Gubernur Papua (Terlapor II) membatalkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang penetapan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan; dan

3. Pj. Gubernur berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk penyelesaian seleksi ulang sesuai prosedur yang benar

Namun hingga saat ini, LHP Ombudsman tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Gubernur Papua maupun oleh Kementerian Dalam Negeri.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri berencana melantik 11 orang calon anggota DPRP terpilih meskipun proses seleksinya telah dinyatakan cacat prosedur oleh Ombudsman.

Peringatan kepada Gubernur Papua yang Baru

Seiring telah adanya Gubernur Papua definitif yang baru, PAHAM mengingatkan bahwa apabila Gubernur mendukung atau memfasilitasi pelantikan anggota DPRP hasil seleksi bermasalah tersebut tanpa memperhatikan LHP Ombudsman, maka hal itu akan menjadi kesalahan pertama dan awal yang buruk dalam masa jabatannya.

Dukungan terhadap pelantikan yang cacat hukum berarti mengabaikan:

– Pasal 351 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah melaksanakan rekomendasi Ombudsman;

– Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan hasil dan rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan;

– Prinsip dasar good governance dan akuntabilitas publik, yang harus menjadi fondasi kinerja Gubernur baru.

“Dengan demikian, pelantikan anggota DPRP yang dihasilkan dari proses seleksi yang cacat akan mencoreng kredibilitas Gubernur dan Pemerintah Provinsi Papua di mata publik, serta menandai pelanggaran terhadap asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum,” tegas PAHAM dalam pernyataannya yang diterima Koreri.com, Rabu (12/11/2025).

Seruan dan Tuntutan

1. Kepada Gubernur Papua definitif, untuk tidak melanjutkan pelantikan anggota DPRP hasil seleksi maladministratif sebelum dilaksanakan koreksi sebagaimana diperintahkan oleh Ombudsman.

2. Kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk menunda dan mengevaluasi proses pelantikan 11 calon anggota DPRP terpilih hingga tindak lanjut terhadap LHP Ombudsman diselesaikan.

3. Kepada Ombudsman Republik Indonesia, untuk mengeluarkan rekomendasi terbuka sesuai Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 apabila tindakan korektif tidak dilaksanakan oleh pihak terlapor.

4. Kepada masyarakat Papua, khususnya masyarakat adat Tabi – Saireri, agar tetap mengawal dan mendesak transparansi serta keadilan dalam mekanisme pengangkatan anggota DPRP.

FPKP-MATS bersama Kuasa Hukumnya menegaskan bahwa kinerja Gubernur Papua akan diukur dari keberaniannya menegakkan hukum dan menghormati hasil pengawasan lembaga negara yang sah, seperti Ombudsman.

“Mengabaikan LHP Ombudsman berarti mengabaikan supremasi hukum dan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan,” tegas Gustaf Kawer.

RED