PAHAM Papua: JPU Wajib Tuntut Pidana Maksimal Penembak Mati Tobias Silak di Yahukimo

PAHAM Papua Penembakan Tobias Silak

Koreri.com, Wamena – Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) untuk Papua menyampaikan keprihatinan mendalam dan desakan tegas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut pidana maksimal terhadap para terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Alm. Thobias Silak (Staf Bawaslu Yahukimo) dan melukai berat seorang anak, Naro Dapla (17 tahun) pada 20 Agustus 2024, pukul 21.25 WIT di depan Pos Brimob Sekla, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Berdasarkan fakta persidangan:

1. Terdakwa Bripka Muh. Kurniawan Kudu terbukti melepaskan 8 kali tembakan dengan senjata AK-102, yang mengakibatkan korban Thobias meninggal dunia dengan luka tembak di kepala, sementara Naro Dapla mengalami luka berat.

2. Terdakwa Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat dan Jatmiko turut serta dengan menyebarkan informasi palsu tentang ” kontak tembak” yang memicu siaga dan aksi penembakan.

3. Keterangan saksi korban, saksi anggota Brimob, Ahli Forensik, Ahli Balistik, serta barang bukti senjata dan selongsong peluru konsisten memperkuat keterlibatan para terdakwa.

PAHAM Papua Penembakan Tobias Silak24. Fakta persidangan menunjukkan korban adalah sipil dan anak di bawah umur, bukan anggota kelompok bersenjata sebagaimana diklaim.

PAHAM Papua dalam analisis hukum menegaskan bahwa,

1. Unsur Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP (pembunuhan dengan sengaja dan turut serta) terpenuhi.

2. Unsur Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (kekerasan terhadap anak hingga luka berat) Jo. Pasal 55 KUHP terpenuhi.

3. Unsur Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan mati dan luka berat) Jo. Pasal 55 KUHP terpenuhi.

Dengan demikian, JPU dari Kejaksaan Negeri Wamena tidak boleh ragu untuk menuntut pidana maksimal kepada terdakwa Bripka Muh. Kurniawan Kudu dan pidana berat kepada tiga terdakwa lainnya, Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat dan Jatmiko sesuai perannya.

PAHAM Papua Penembakan Tobias Silak3PAHAM mengingatkan bahwa tuntutan ringan hanya akan mencederai rasa keadilan dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap penegakan hukum.

Selain itu, fakta persidangan mengindikasikan adanya keterlibatan atasan pelaku seperti Mantan Kapolres Yahukimo dan Danki Brimob, yang patut diperiksa atas dasar prinsip pertanggungjawaban komando (command responsibility) karena mengetahui, membiarkan, atau bahkan berperan dalam rangkaian peristiwa ini.

PAHAM untuk Papua menegaskan tuntutan sebagai berikut,

1. JPU menuntut pidana maksimal sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak terhadap Bripka Muh. Kurniawan Kudu.

2. JPU menuntut pidana terhadap Femando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromat dan Jatmiko berdasarkan Pasal 338 KUHP Jo. 55 KUHP dan Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 55 KUHP;

PAHAM Papua Penembakan Tobias Silak43. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal serta menegaskan perlindungan hukum bagi korban anak.

4. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan lanjutan untuk mengungkap keterlibatan atasan pelaku Iptu Irman Taliki (Danki Brimob) dan AKBP Heru Hidayanto, S. Sos., M.M (Mantan Kapolres Yahukimo).

5. Negara memberikan restitusi dan kompensasi kepada keluarga korban sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban.

PAHAM untuk Papua menegaskan pula bahwa peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Negara harus hadir menegakkan keadilan, menghukum pelaku seberat-beratnya termasuk memproses hukum atasan para pelaku, dan memastikan tidak ada lagi impunitas atas pelanggaran HAM di Tanah Papua,” demikian siaran pers PAHAM untuk Papua yang diterima Koreri.com, Sabtu (27/9/2025).

RED