Koreri.com, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelemahan dokumen pertanggungjawaban dan pengendalian intern dalam pengelolaan anggaran Kementerian Hukum tahun 2025, saat Rapat Kerja evaluasi anggaran bersama Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Kamis (16/7/2026).
Politisi Fraksi PKS asal Dapil Maluku itu secara khusus menanyakan hasil validasi ulang dari sistem SIT Bankum atas dokumen pembayaran senilai Rp2,59 miliar yang sebelumnya belum dapat diuji kebenarannya, serta bagaimana Kementerian memastikan dokumen yang diinput manual telah sesuai dengan transaksi aslinya.
“Bagaimana kementerian memastikan dokumen yang diinput manual disesuaikan dengan transaksi aslinya,” tanya Saadiah.
Ia pun menegaskan pentingnya kepastian bahwa setiap rupiah bantuan hukum benar-benar sampai ke penerima yang berhak.
Saadiah secara khusus menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada Kemenkum.
Pertama, rekonsiliasi anggaran bantuan hukum melalui matriks yang menghubungkan pagu BPHN, output litigasi, kantor wilayah pemberi bantuan hukum, biaya administrasi, dan penerima unik untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penerima antara bantuan litigasi dan non-litigasi.
Kedua, mengubah indikator kinerja dari sekadar serapan dan volume program menjadi hasil layanan bantuan hukum yang dirasakan masyarakat.
Ketiga, memperkuat verifikasi kemiskinan yang inklusif dan dapat diaudit secara berkala, namun tetap membuka jalur bagi warga miskin yang belum memiliki dokumen lengkap agar syarat administrasi tidak menjadi penghalang.
“Mudah-mudahan catatan-catatan kami menjadi perhatian untuk perbaikan di tahun-tahun yang akan datang, dalam hubungan kemitraan kita dan juga pertanggungjawaban publik kepada masyarakat,” pungkas Saadiah menutup interupsinya.
RLS

























