Koreri.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan kembali membayar tagihan utang pokok ke PT SMI sebesar Rp136,67 miliar pada 2026 mendatang.
Langkah ini memasuki tahun ketiga pembayaran utang dengan total Rp700 miliar.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Abdullah Vanath dalam rapat paripurna DPRD Maluku untuk menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Maluku Tahun 2026, Sabtu (15/11/2025) di kantor DPRD Maluku, Karang Panjang.
Vanath memaparkan gambaran umum rancangan keuangan daerah tahun 2026. Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp2,41 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp527,43 miliar, dana transfer Rp1,78 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp925,66 miliar.
Sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3,77 triliun, meliputi belanja operasi Rp2 triliun, belanja modal Rp854,98 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp1,76 triliun.
Adapun pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,50 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp136,67 miliar untuk pembayaran pokok utang kepada PT SMI.
JFL






























