Koreri.com, Timika – Pernyataan atau statemen salah satu oknum anggota DPR Papua Tengah yang menyerang pelaksanaan RUPS PT Papua Divestasi Mandiri pada 26 November 2025 di Kantor Gubernur Papua, Lantai 4 langsung menuai beragam respon.
Dalam statemennya, oknum tersebut menyerang Bupati Mimika Johannes Rettob pasca gelaran RUPS dimaksud.
Respon menohok langsung datang dari Litinus Niwilingame, Intelektual Papua Tengah dan Pengurus FPHS Tsingwarop.
Menurutnya, komentar oknum Dewan Papua Tengah tersebut keliru dan menyesatkan.
Bahkan yang paling menohok, oknum tersebut dinilai sama sekali tidak memahami aturan hukum terkait pengelolaan Divestasi Saham Freeport 10%.
Litinus menegaskan bahwa kehadiran Bupati Mimika Johanes Rettob dalam RUPS adalah pelaksanaan langsung dari UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Perjanjian Induk Divestasi 12 Januari 2018, Perdasi Papua No.1 Tahun 2020, serta kebijakan strategis negara mengenai saham Freeport.
“Menyerang Bupati Mimika sama saja menyerang perintah Undang-undang. Itu tindakan tidak etis dan tidak memahami mekanisme negara,” tegasnya.
Litinus Niwilingame lantas menyebut sikap oknum tersebut sebagai intervensi yang tidak berdasar, mengganggu jalannya amanat negara serta berpotensi merugikan masyarakat pemilik hak ulayat dan daerah terdampak permanen.
“Divestasi Freeport adalah hak sejarah masyarakat Papua. Jangan diganggu oleh kepentingan sempit oknum pejabat. Kalau tidak paham, maka belajar. Jangan menghambat,” cetusnya.
Litinus Niwilingame dan FPHS Tsingwarop menyerukan agar semua pemimpin Papua fokus bekerja, menjaga etika, dan mendukung percepatan pengelolaan divestasi demi kesejahteraan masyarakat adat serta bukan menciptakan kegaduhan yang merusak.
TIM
