Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) akan segera memekarkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Total sebanyak 7 OPD dan satu Biro hasil dari pemekaran tersebut.
Plt Karo Ortal Setda PBD Ismail, S.IP saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan soal rencana pemekaran tersebut.
Kebijakan tersebut kata dia, mengacu pada rancangan Perda tentang Kelembagan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Sementara itu, BPPKAD yang rencananya akan dimekarkan akhirnya batal dilakukan.
“Jadi baru saja saya menghadap Bapak Gubernur menyampaikan telaan termasuk waktu kami rapat di hari Kamis kemarin di Jakarta itu pak Sekda hadir melalui zoom diputuskan bahwa untuk Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset tetap mengacu kepada kelembagaan yang lama, dan tidak jadi di mekarkan,” ungkapnya kepada Koreri.com, Senin (1/12/2025).
Hal itu dikarenakan di dalam rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, Badan Pengelola Keuangan hanya mendapatkan skoring tipologi C artinya hanya dua bidang.
“Kalau Badan Pendapatan Daerah itu sebelumnya tetap mekar dengan dua bidang. Tetapi kalau keuangan dengan hanya dua bidang itu sangat timpang, tidak bisa karena beban kerja keuangan itu begitu berat, begitu banyak. Belum lagi kita provinsi kan punya daerah bawahan ada lima Kabupaten satu kota yang harus diurus juga. Jadi atas keputusan bersama dari eksekutif maupun legislatif diputuskan bahwa untuk ke BPPKAD tetap seperti sekarang ini dulu sehingga total OPD dimekarkan itu sebanyak 7 OPD dan 1 Biro,” sambungnya.
Ismail kemudian merincikan ke 7 OPD dan 1 Biro yang dimekarkan, yakni.
1. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Tipe A), hasil pemekaran dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
2. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Tipe A) dimekarkan dari Dinas Kepemudaan Olahraga
3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Tipe A) dimekarkan dari Dinas Koperasi – UKM
4. Dinas Kelautan dan Perikanan (Tipe A) dimekarkan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Tipe C) yang dimerkarkan dari Dinas Kebakaran Penyelamatan dan Satpol PP
6. Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A) dimekarkan dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan.
7. Dinas Perpustakaan dan Aset Daerah.
OPD ini baru karena sesuai dengan amanat peraturan perundangan dimana Pemerintah pusat mewajibkan seluruh daerah harus mempunyai OPD yang sama dengan Perpustakaan Nasional.
Sedangkan satu biro yaitu Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang dimekarkan dari Biro Pemerintahan.
“Dengan demikian total OPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 29 OPD tetap, 3 Staf Ahli. 3 Asisten dan 7 Biro dari yang sebelumnya 6 Biro,” sambungnya.
Ismail menambahkan Gubernur PBD diberikan waktu untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama paling lama 6 bulan sejak OPD baru dibentuk.
“Paling realistis jika dibutuhkan secepatnya maka Gubernur dapat menunjuk Pelaksana Tugas terlebih dahulu sebelum dilakukan seleksi terbuka. Dan tetap mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perangkat Daerah,” pungkasnya.
KENN












