Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026.
Penetapan dan pengesahan regulasi APBD PBD induk tahun anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna IV masa sidang III tahun 2025 dengan agenda pendapat akhir fraksi, permintaan persetujuan dan penetapan APBD PBD T.A 2026 yang dipimpin Ketua Dewan Ortis Fernando Sagrim didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk di Hotel Vega Prime, Kota Sorong, Rabu (19/11/2025).
Sebelum menetapkan rancangan APBD Induk 2026, gabungan fraksi partai politik dan kelompok khusus melalui jalur pengangkatan (Fraksi Otsus) menyampaikan pendapat akhir.
Meski menerima nota keuangan Gubernur tentang APBD dan menyetujui raperda menjadi Perda tentang APBD 2026 namun dengan sejumlah catatan.
Setelah juru bicara gabungan fraksi partai politik Deny Mamusung dan jubir fraksi Otsus Frenky Umpain menyampaikan pendapat akhir yang menyatakan menerima nota keuangan Gubernur PBD, dari meja pimpinan Dewan meminta persetujuan kepada Wakil rakyat. Dengan suara tegas menyampaikan “Setujuuuuuuuuuu” dibarengi ketukan palu sidang dua kali menandakan sah.
Seluruh dokumen pendapat akhir fraksi dicatat sebagai bagian dari laporan resmi pembahasan, menandai adanya konsensus politik yang solid untuk kemajuan Papua Barat Daya.
Dengan persetujuan seluruh anggota Dewan, Ketua DPRP PBD Ortis Sagrim kemudian menetapkan dan mengesahkan APBD TA 2026 dengan total anggaran sebesar Rp1,08 triliun.
Penetapan APBD PBD 2026 didasarkan pada Surat Keputusan DPRP PBD Nomor 100.4.2.3/66/16/2025 tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Gubernur Elisa Kambu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota Dewan, Badan Anggaran (Banggar), serta fraksi-fraksi yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda APBD 2026.
“Masukan dan kritik yang disampaikan DPR Papua Barat Daya selama pembahasan menjadi referensi penting untuk perbaikan ke depan, demi tercapainya pembangunan yang efektif dan berdampak nyata,” imbuhnya.
Kambu menegaskan bahwa kesepakatan antara Banggar DPRP dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi tonggak penting dalam penetapan APBD 2026 sebagai arah kebijakan fiskal pembangunan daerah.
Sebelumnya, APBD Tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,47 triliun. Penurunan menjadi Rp1,08 triliun pada 2026, menurut Ketua DPR Ortiz Sagrim, bukan sekadar perubahan angka, tetapi menunjukkan ruang fiskal PBD yang semakin terbatas.
Sagrim menjelaskan bahwa tekanan fiskal nasional turut memengaruhi jumlah Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Transfer Insentif (DTI) yang mengalami penurunan signifikan.
“Situasi ini menuntut kita tidak hanya berpikir teknis tetapi juga strategis untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan efektif, pembangunan tetap berjalan, dan pelayanan publik tidak terhambat di tengah tekanan anggaran,” tegasnya.
KENN
























