Koreri.com, Timika – Pernyataan Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah John NR Gobai terkait kritik terhadap pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Papua Divestasi Mandiri (PT PDM) yang digelar oleh Gubernur Papua dan Bupati Mimika di Jayapura terus mendapatkan kecaman.
Kali ini datang dari Elfinus Omaleng selaku Sekretaris II FPHS Tsingwarop dan juga Tokoh Intelektual Muda Amungme.
Elfinus menilai komentar Gobay sama sekali tidak mempertimbangkan aspek hukum bisnis dan tata kelola korporasi yang mengikat proses divestasi Freeport.
RUPS: Domain Korporasi, Bukan Forum Politik DOB
Ia menegaskan bahwa divestasi saham Freeport berjalan di bawah disiplin hukum bisnis, bukan di bawah tafsir administratif Undang-undang Pemekaran Nomor 15 Tahun 2022. Karena itu, RUPS PT PDM adalah forum pemegang saham yang diatur oleh Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT), bukan wilayah kewenangan DPR atau DOB semata.
“Kita bicara divestasi ini harus menggunakan perspektif korporasi. Freeport bukan lembaga Pemerintah daerah, sehingga mekanismenya bukan mengikuti logika pemekaran, tetapi aturan perusahaan dan perjanjian bisnis,” tegas Elfinus.
Divestasi Freeport Diikat oleh Perjanjian Bisnis, Bukan Administrasi DOB
Elfinus menjelaskan pula bahwa divestasi 10% saham Freeport merupakan produk perjanjian besar negara, meliputi:
– Shareholders Agreement
– Investment Agreement
– Struktur Kepemilikan dan Tata Kelola PT Freeport Indonesia
– Regulasi BUMN – BUMD
– Hukum Investasi dan Bisnis Internasional
Dengan demikian, divestasi tidak dapat dibaca hanya melalui UU DOB.
“Pak John harus pahami dulu konteks bisnisnya. Divestasi Freeport adalah soal perjanjian investasi negara dan mekanisme pemegang saham. Tidak bisa dipaksakan dengan narasi pemekaran wilayah,” cetusnya.
DOB Tidak Mengubah Kepemilikan dan Struktur Saham
Pernyataan bahwa seluruh dokumen, aset, dan kewenangan otomatis berpindah ke Papua Tengah akibat DOB sama sekali tidak relevan dalam konteks hukum perusahaan. Aset yang berpindah adalah aset pemerintahan, bukan aset perusahaan dan bukan hak saham dalam struktur divestasi.
“Saham dan hak korporasi tidak bisa berubah akibat pemekaran wilayah. Ini bukan aset Pemerintah daerah, tapi aset bisnis yang tunduk pada perjanjian pemegang saham dan hukum perusahaan,” tegas Elfinus.
Papua Tengah Tetap Dapat Terlibat, tetapi Lewat Jalur Resmi Korporasi
Elfinus menegaskan, keterlibatan Papua Tengah tetap dimungkinkan, tetapi harus melalui mekanisme formal:
– Penetapan Pemegang Saham oleh Pemerintah Pusat & MIND ID,
– Aturan Perusahaan BUMD Sebagai Badan Hukum,
– Proses Koordinasi Korporasi, Bukan Klaim Kewenangan.
“Hak Papua Tengah ada, tetapi harus masuk lewat pintu hukum perusahaan, bukan klaim sepihak berdasarkan tafsir DOB,” ujarnya.
Elfinus Omaleng menekankan pentingnya pejabat publik memberikan informasi akurat, komprehensif, dan tidak menyesatkan masyarakat. Divestasi Freeport merupakan skema Business to Business (B2B) dan Government to Government (G2G), sehingga tidak dapat dianalisis hanya dari perspektif pembentukan Daerah Otonom Baru.
“Mari bicara dengan dasar hukum yang benar dan memahami struktur bisnisnya. Divestasi ini adalah isu investasi negara, bukan isu administrasi DOB,” tutup Elfinus Omaleng.
TIM






























