OJK Permudah Aturan, Perusahaan Pembiayaan Kini Lebih Fleksibel dan Kompetitif

IMG 20260114 WA0005

Koreri.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) sebagai perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, dan modal ventura.

Aturan baru ini dirancang untuk memperkuat peran dan kinerja industri pembiayaan sekaligus meningkatkan daya saing usaha agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif.

OJK juga menyederhanakan berbagai ketentuan administratif agar selaras dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif.

POJK 35/2025 diharapkan menjadi stimulus bagi pertumbuhan sektor pembiayaan, mendukung kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi kebijakan sektor keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

Peraturan ini mulai berlaku pada 22 Desember 2025, dengan sejumlah pokok perubahan penting, antara lain penyederhanaan proses perubahan kepemilikan saham, percepatan rekomendasi penerbitan efek, penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor, relaksasi pembiayaan digital tanpa tatap muka, serta penyesuaian rasio permodalan dan ketentuan kesehatan perusahaan.

Selain itu, OJK juga memberi ruang kemudahan pembiayaan meski dengan keterbatasan data historis debitur, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Dengan regulasi ini, OJK optimistis industri pembiayaan nasional akan semakin adaptif, kuat, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

RLS