OJK–Kejaksaan Perkuat Sinergi, Siap Hadapi Kejahatan Keuangan Era Digital

OJK Kejagung RI Teken MoU

Koreri.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia kembali menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, di Jakarta, Selasa (21/1/2026).

PKS tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana.

Kerja sama ini merupakan pembaruan atas perjanjian sebelumnya yang diteken pada 12 Januari 2024, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penanganan perkara pidana.

Mirza Adityaswara menegaskan, sinergi antara OJK dan Kejaksaan menjadi kunci utama dalam menghadapi kompleksitas kejahatan di sektor jasa keuangan.

Terlebih, OJK kini memiliki mandat penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru, PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih solid, khususnya dalam proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan,” ujar Mirza.

Sementara itu, Asep Nana Mulyana menilai penandatanganan PKS ini sebagai wujud nyata komitmen dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum.

Menurutnya, kejahatan keuangan kini semakin kompleks, apalagi dengan berkembangnya teknologi digital dan instrumen baru seperti kripto.

“Sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan OJK menjadi kebutuhan mutlak agar penanganan perkara bisa berjalan efektif dan tuntas,” tegas Asep.

Kinerja koordinasi OJK dan Kejaksaan selama periode 2017–2025 pun menunjukkan hasil positif.

Tercatat, sebanyak 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), terdiri dari 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus pada tahun 2025, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas, yang meliputi 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.
Melalui pembaruan PKS ini, OJK dan Kejaksaan RI sepakat memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara, mulai dari penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Kerja sama ini juga mencakup pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas melalui seminar, lokakarya, dan sosialisasi.

Dengan langkah ini, OJK dan Kejaksaan RI menegaskan tekad bersama untuk membangun penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang lebih sinergis, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan kejahatan keuangan di era digital.

RLS

Exit mobile version