Koreri.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini menjadi terobosan penting sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di industri jasa keuangan.
POJK ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam aturan tersebut, OJK diberi mandat untuk melakukan pembelaan hukum, termasuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen.
Berbeda dengan gugatan class action, gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing).
Gugatan ini diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik yang masih maupun yang pernah mengantongi izin OJK, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dalam menjalankan gugatan ini, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Yang paling penting, konsumen tidak dibebani biaya apa pun hingga proses putusan pengadilan, sehingga akses keadilan benar-benar terbuka tanpa hambatan finansial.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif dan sejalan dengan sistem peradilan, OJK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 ini mengatur sejumlah hal penting, di antaranya:
Kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan.
Tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen,
Tata cara pelaksanaan gugatan,
Pelaksanaan putusan pengadilan, serta
Mekanisme pelaporan pelaksanaan putusan.
Dengan terbitnya aturan ini, OJK berharap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.
RLS




























