Kecam Keras Penerbitan HGU: Ini Perampokan Alam-Privatisasi Tanah Adat di Papua Selatan

Solidaritas Merauke Rilis Papua Selatan

Koreri.com – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328.000 hektar, dengan dalih memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembang Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan.

SK HGU dan HGB ini diberikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.

Hal ini disampaikan Menteri Nusron Wahid pada media setelah rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, 12 Januari 2026).

Lihat:

https://www.atrbpn.go.id/berita/pastikan-ketersediaan-lahan-dan-kepastian-hukum-kawasan-swasembada-pangan-di-papua-selatan-menteri-nusron-ungkap-telah-terbitkan-hak-seluas-328-ribu-hektare

Sebelumnya pada September 2025, Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor 591 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 430 Tahun 2025 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka review rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua Selatan, yang menetapkan penambahan luas areal perubahan peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan/Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 486.939 hektar.

Solidaritas Merauke Rilis Papua Selatan2Kebijakan keputusan untuk perubahan peruntukkan Kawasan Hutan dan HGU berskala luas, maupun penetapan RTRW Provinsi Papua Selatan (Perda Nomor 3 Tahun 2025) dilakukan secara kilat, tanpa persetujuan dan tanpa konsultasi bermakna bersama dengan masyarakat adat Papua, suku Malind Anim, Yei, Wambon Kenemopte dan Awyu.

Mereka berdiam dan memiliki wilayah adat yang menjadi target zona ekstraktif PSN (Proyek Strategis Nasional). Negara mengabaikan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent) ; negara tidak mengakui, menghormati dan melindungi otoritas dan hak masyarakat adat, hak hidup, hak atas tanah dan wilayah adat.

Pejabat Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan kawasan hutan yang menjadi target proyek PSN di Papua Selatan adalah hutan punya negara, tidak ada penduduknya dan tidak ada pemukiman.

Pernyataan ini mencirikan masih kentalnya paradigma dan praktik kolonialisme dalam kebijakan pembangunan negara.

Masih ada anggapan Tanah Papua adalah Tanah Kosong dan tidak bertuan, sehingga seolah-olah normal untuk menguasai dan menduduki tanah dan hutan adat, serta menafikan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Solidaritas Merauke Rilis Papua Selatan3Keputusan penetapan RTRWP, Kawasan Hutan Negara dan pemberian HGU, merupakan bentuk perampokan alam, perampasan tanah dan privatisasi tanah adat dalam ekonomi ekstraktif melalui regulasi, bertujuan untuk kepentingan komodifikasi dan melayani perluasan industri ekstraktif usaha pertanian dan perkebunan intensif, industri biodiesel, biomassa dan bioethanol, atas nama pembangunan swasembada pangan dan energi, yang dikelola dengan secara modern, bermodal besar, teknologi dan peralatan mesin modern, menggunakan bibit, pupuk kimia dan tanaman ekspor, manajemen dan organisasi modern, melibatkan dan dikontrol oleh negara-korporasi.

Perampokan alam dan eksploitasi alam skala luas, pengabaian dan penyingkiran keberadaan dan hak rakyat, penyingkiran sistem pertanian dan usaha pangan rakyat, pengurasan vitalitas tanah, deforestasi dan pengrusakan terhadap Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCVA), yang dilakukan dengan cara kekerasan, licik, korupsi dan kejam, telah terbukti mengorbankan jiwa dan kerugian harta benda, menimbulkan keresahan dan konflik sosial, perubahan iklim dan dampaknya, yang tidak dapat terhindarkan.

Malapetaka Sumatera dan lainnya telah memberikan pembelajaran bencana sosial ekologi, yang semestinya tidak kita ulangi kembali.

Pengambilalihan (appropriation) wilayah kehidupan dan privatisasi tanah adat milik masyarakat adat skala luas atas nama pembangunan dan menggunakan hukum dan kekuasaan secara menyimpang merupakan perbuatan tidak adil dan melanggar konstitusi UUD 1945, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia, hak masyarakat adat, perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta melanggar hukum adat.

Solidaritas Merauke Rilis Papua Selatan4Pengambilalihan (appropriation) wilayah kehidupan dan privatisasi tanah adat milik masyarakat adat skala luas atas nama pembangunan dan menggunakan hukum dan kekuasaan secara menyimpang merupakan perbuatan tidak adil dan melanggar konstitusi UUD 1945, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia, hak masyarakat adat, perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta melanggar hukum adat.

“Kami koalisi organisasi masyarakat sipil dan rakyat korban Proyek Strategis Nasional, yang tergabung dalam Solidaritas Merauke menyatakan dan mengecam keras kebijakan negara menerbitkan peraturan dan keputusan, RTRW Provinsi Papua Selatan (Perda PPS Nomor 3/2025), Keputusan Menteri Kehutanan (Nomor 591/2025) tentang perubahan peruntukkan Kawasan Hutan, Surat Keputusan tentang pemberian Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan, yang merampas hak masyarakat adat, menghancurkan kehidupan sosial budaya, merusak dan mengganggu keseimbangan ekosistem,” kecamnya Solidaritas Merauke melalui siaran persnya yang diterima Koreri.com, Jumat (23/1/2026).

Solidaritas Merauke meminta Presiden dan Pemerintah daerah untuk segera menghentikan PSN maupun proyek-proyek pembangunan ekonomi ekstraktif skala luas, yang tidak adil, mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya korban dan rakyat terdampak PSN untuk bersolidaritas dalam perjuangan mendapatkan keadilan dan hak hidup, untuk membela dan mengamankan wilayah adat,” tegasnya.

Catatan:

Operasi PSN proyek perkebunan tebu PT Global Papua Abadi dan PT Murni Nusantara Mandiri di Distrik Jagebob dan Tanah Miring, Merauke, telah membuka lahan seluas 31.450,36 hektar dan deforestasi seluas 15.643,1 ha. (update 1 Januari 2026).

Sedangkan PSN lumbung pangan di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke, telah membuka lahan seluas 8.809,98 ha dan deforestasi 5.934,01 ha. (Update Oktober 2025).

AGK