Koreri.com, Timika – Bupati Johannes Rettob menyebutkan tidak kurang dari 3000an ASN Pemerintah Kabupaten Mimika yang belum melengkapi datanya di aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Fakta ini dipastikan berdampak dalam upaya penataan manajemen kepegawaian dilingkup Pemerintah setempat.
“Jadi, dari total ASN kita sekitar 4.578, masih terdapat 3000 lebih pegawai yang belum melengkapi data, terutama Sasaran Kinerja Pegawai (SKP, red),” ungkapnya saat memimpin Apel Gabungan yang laksanakan di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3 pada Senin (9/2/2026).
Bupati Rettob, dalam arahannya menjelaskan bahwa, seluruh ASN diwajibkan memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi kepegawaian BKN.
Karena itu, setiap pegawai mulai saat ini, harus menginput riwayat pekerjaan, jabatan, kepangkatan hingga SKP.
Fakta lainnya, dibeberkan Rettob, masih ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan maupun data kepegawaian lainnya yang memicu terjadinya disparitas data.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pegawai harus menginput data masing-masing. Karena jika data belum lengkap, maka proses administrasi kepegawaian seperti mutasi, pelantikan jabatan, kenaikan pangkat maupun layanan lainnya belum dapat diproses.
“Jadi, semua layanan kepegawaian daerah kini telah terintegrasi secara nasional melalui sistem informasi yang dikelola BKN. Setiap perubahan jabatan, mutasi, maupun proses kepegawaian lainnya harus memperoleh pertimbangan teknis dari BKN berdasarkan data yang telah terinput dalam sistem,” ujarnya.
Lanjut Rettob, hingga saat ini pihaknya belum bisa melaksanakan sejumlah rencana penataan jabatan, sebelum seluruh data ASN dinyatakan valid.
Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN segera memperbarui data masing-masing agar tidak menghambat proses administrasi kepegawaian.
“BKN telah menyediakan aplikasi layanan kepegawaian di MyASN dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang memungkinkan ASN memperbarui data pribadi, pendidikan, jabatan, serta SKP secara mandiri. Kita terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada ASN agar proses pemutakhiran data dapat segera diselesaikan, sehingga program penataan organisasi dan pengisian jabatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
TIM






























