Soal Aset Daerah yang Dikuasai Mantan Pejabat, Bupati Mimika Tegaskan Ini

Bupati JR Korericom4
Bupati Mimika Johannes Rettob / Foto: EHO

Koreri.com, Timika – Bupati Johannes Rettob menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menertibkan seluruh aset daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.

Ia meminta agar seluruh fasilitas negara yang melekat pada jabatan segera dikembalikan setelah pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Rettob kepada wartawan di Timika, Kamis (15/1/2026).

Ia menekankan bahwa aset Pemda bukan merupakan hak pribadi dan tidak dapat digunakan hingga masa pensiun maupun saat berpindah jabatan.

“Fasilitas di dinas itu bukan milik pribadi. Kalau sudah tidak menjabat, aset harus dikembalikan ke dinas masing-masing,” tegas Bupati Rettob.

Menurutnya, regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah mengatur secara jelas bahwa seluruh aset yang melekat pada jabatan hanya boleh digunakan selama pejabat tersebut masih aktif menjalankan tugas.

Setiap pejabat yang berpindah jabatan atau memasuki masa pensiun wajib menyerahkan kembali seluruh fasilitas negara yang digunakan, baik kendaraan dinas, rumah jabatan, maupun perlengkapan lainnya.

Bupati Rettob menilai penguasaan aset oleh mantan pejabat berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah. Hal ini terjadi ketika aset lama tidak dikembalikan sehingga pejabat pengganti terpaksa melakukan pengadaan baru.

“Kalau mobil dinas dibawa oleh pejabat lama, lalu pejabat baru harus mengadakan mobil lagi, itu jelas pemborosan anggaran. Padahal aset yang lama masih bisa digunakan,” ujarnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Bupati Mimika telah menginstruksikan bagian pengelola aset daerah agar segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh aset milik Pemerintah yang masih berada di luar penguasaan resmi instansi.

Ia juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap mantan pejabat yang tidak kooperatif dalam pengembalian aset.

“Kalau dalam penertiban ditemukan aset yang masih dikuasai dan tidak dikembalikan, saya perintahkan untuk dilakukan penarikan paksa. Ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga aset daerah,” tandasnya.

Penertiban aset daerah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sekaligus memastikan pemanfaatan anggaran daerah berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

EHO