Koreri.com, Timika – Bupati Johannes Rettob, menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera menyelesaikan laporan LAKIP dan SKP paling lambat empat hari ke depan.
Penegasan ini disampaikan menyusul rendahnya kepatuhan OPD dalam menyampaikan laporan kinerja.
Bupati mengungkapkan, selama dua minggu terakhir Pemerintah daerah telah mengirimkan surat permintaan laporan LAKIP kepada 58 OPD, namun hingga saat ini baru 11 OPD yang menyerahkan laporan tersebut.
“Waktunya tinggal tiga sampai empat hari ke depan. Nanti bagian Ortal laporkan ke saya OPD mana saja yang belum memasukkan LAKIP, karena ini akan menjadi catatan penting,” tegasnya, Senin (9/2/2026).
Rettob menekankan, LAKIP dan SKP merupakan dokumen strategis yang mencerminkan kinerja Pemda sehingga tidak boleh diabaikan.
Ia bahkan menegaskan siap melakukan evaluasi hingga pergantian pimpinan OPD yang tidak patuh terhadap aturan.
“Mumpung kita mau ganti pejabat, pimpinan OPD yang kepala batu dan tidak mengikuti aturan, kita ganti saja. Empat hari ke depan LAKIP harus sudah siap,” ujarnya dengan nada tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan agar proses penyusunan dan penilaian SKP dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menolak praktik penilaian mandiri oleh pimpinan OPD.
“Kalau punya SKP, jangan nilai sendiri lalu bawa ke Sekda untuk tanda tangan. Itu tidak boleh. Sekarang saya yang tanda tangan SKP,” tegasnya.
Bupati menjelaskan, SKP boleh disusun hingga tahap akhir, namun penilaian dilakukan oleh Wakil Bupati, dan pengesahan oleh Bupati. Ia menyoroti ketidakwajaran laporan SKP yang menunjukkan hasil di atas ekspektasi, sementara disiplin dan kehadiran ASN rendah.
“Kita kerja pemalas, ASN jarang masuk kantor, lebih banyak minta izin, tapi laporan SKP luar biasa. Ini tidak boleh terjadi dalam pemerintahan sekarang,” tegasnya memperingatkan.
Bupati Rettob juga mengingatkan bahwa alur penilaian kinerja ASN harus sesuai jenjang, di mana pejabat administrator (eselon III) menilai pejabat pengawas, dan pejabat pengawas menilai staf di bawahnya.
Ia menambahkan, mulai 2026, penyusunan SKP dan LAKIP akan dilakukan secara elektronik, sehingga setiap ASN wajib mengisi aktivitas harian yang akan dimonitor langsung oleh pimpinan.
“Dengan sistem elektronik, tidak ada lagi laporan tanpa bukti. Setiap kegiatan akan tercatat dan bisa dipantau setiap hari,” pungkasnya.
EHO





























