Pemkab Hibahkan Rumah Dinas dan Kendaraan ke Kejari Mimika

Bupati Johannes Rettob serahkan aset hibah kepada Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha yang berlangsung di pelataran Kantor BPKAD Mimika, Papua Tengah, Rabu (25/2/2026) / Foto: EHO
Bupati Johannes Rettob serahkan aset hibah kepada Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha yang berlangsung di pelataran Kantor BPKAD Mimika, Papua Tengah, Rabu (25/2/2026) / Foto: EHO

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyerahkan hibah aset berupa dua unit rumah dinas, satu unit kendaraan operasional, serta sejumlah peralatan penunjang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang berlangsung di pelataran Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Rabu (25/2/2026).

Dua unit rumah tipe 94 meter persegi tersebut dibangun melalui alokasi APBD Mimika Tahun Anggaran 2025 pada Dinas PUPR Mimika dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar lebih.

Selain rumah dinas, Pemkab Mimika juga menghibahkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz, satu set perangkat video conference (webcam, mikrofon, speaker, layar monitor/TV dan laptop), satu unit videotron, serta dua unit Air Conditioner (AC) 2 PK yang bersumber dari Bagian Umum Setda Mimika.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Johannes Rettob kepada Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Emanuel Kemong, Pj Sekretaris Daerah Abraham Kateyau, Kepala BPKAD Marthen Tappi Malisa, serta jajaran pejabat Pemkab Mimika dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe.

Kepala Dinas PUPR Mimika melalui Kabid Cipta Karya, Bonifasius Saleo, menjelaskan pembangunan dua unit rumah dinas tersebut murni bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia menuturkan, proyek ditenderkan dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar lebih dan telah rampung pada Desember 2025.

“Ya, dengan masa kontrak sekitar tiga bulan, pembangunan diselesaikan dalam satu tahun anggaran berjalan dan kini siap dimanfaatkan,” ujar Bonifasius kepada wartawan usai penyerahan aset di Timika.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Mimika Bonifasius Saleo / Foto: EHO

Dijelaskan, lokasi rumah dinas berada di Jalan Cenderawasih, tepatnya di samping akses jalan yang berdekatan dengan rumah Ketua DPRD.

Lahan tersebut telah lama menjadi milik Kejaksaan, sementara Pemerintah daerah memfasilitasi pembangunan fisik melalui Dinas PUPR Mimika.

Pemkab Mimika menegaskan, setelah proses hibah dan pencatatan aset selesai, status kepemilikan akan menjadi aset Kejaksaan sesuai ketentuan, baik di tingkat Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

“Dengan demikian, tanggung jawab pengelolaan selanjutnya sepenuhnya berada pada institusi penerima hibah,” kata Boni.

Kedepan, ujar Boni, apabila terdapat kebutuhan lanjutan seperti renovasi atau penambahan fasilitas, pemerintah daerah dapat mempertimbangkannya sesuai mekanisme dan kemampuan anggaran daerah.

Sementara itu, Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap institusinya.

Menurutnya, hibah tersebut akan dimanfaatkan secara optimal dan profesional guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ia menekankan, sinergi antara Pemda dan aparat penegak hukum merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.

“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin ini terus diperkuat demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Mimika,” ujarnya.

EHO

Exit mobile version