Gelar Sosialisasi Perda 4 2024, Pemkab Mimika Perkuat Kepatuhan UMKM OAP

Wabup EK Sos Perda 4 Tahun 2024

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Orang Asli Papua (OAP), bertempat di Ballroom Hotel Cendrawasih 66 Timika, Senin (13/4/2026).

Giat yang diinisiasi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi dan tujuan Perda, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam penegakan aturan demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM OAP.

Menurutnya, sosialisasi ini memiliki peran strategis untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan yang mengatur aktivitas usaha, sehingga para pelaku usaha tidak hanya fokus pada kegiatan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

“Sosialisasi ini sangat berharga. Kita harus taat pada aturan yang mengatur bagaimana ruang-ruang usaha itu digunakan, supaya tidak menimbulkan gesekan antara pelaku usaha yang satu dengan yang lain,” ungkap Wabup.

Ia menjelaskan bahwa berbagai jenis usaha yang dijalankan masyarakat, seperti penjualan pinang, buah merah, sarang semut, dan komoditas lainnya, perlu ditata dengan baik.

Pengaturan tersebut penting untuk melindungi hak setiap pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang yang tersedia, sekaligus mencegah potensi konflik di lapangan.

Lebih lanjut, Emanuel menekankan bahwa hasil sosialisasi tidak boleh berhenti pada peserta yang hadir saja. Ia berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan kembali informasi kepada pelaku usaha lainnya di lingkungan masing-masing.

Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen menghadirkan perlindungan yang adil bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan usaha, dengan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.

Wabup lantas mengajak seluruh peserta untuk aktif dan serius mengikuti sosialisasi, serta tidak ragu untuk bertanya apabila ada hal yang belum dipahami.

“Kalau sudah tahu, jangan lagi melanggar. Bertanyalah supaya paham, dan jalankan usaha sesuai aturan agar semua bisa berjalan dengan baik dan harmonis,” tegasnya.

TIM

Exit mobile version