Koreri.com, Jakarta – Ancaman drop out (DO) terhadap ribuan dokter muda peserta ujian ulang (retaker) mendapat perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI.
Di tengah kekhawatiran hilangnya hak pendidikan para calon dokter yang telah menyelesaikan pendidikan profesi selama bertahun-tahun, DPR mendorong pemerintah menghentikan sementara kebijakan tersebut sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang menjadi dasar penerapannya.
Isu ini mencuat setelah berbagai aduan terkait penahanan sertifikat profesi dan ancaman DO disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama perwakilan dokter muda dan Komnas HAM pada 18 Juni 2026.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menilai kebijakan Batas Masa Studi (BMS) yang berpotensi menyebabkan DO massal perlu ditinjau ulang karena menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan dan kepastian hukum.
“Moratorium sementara perlu dilakukan sampai terdapat kepastian hukum yang jelas. Persoalan ini bukan hanya isu akademik, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, keadilan, dan masa depan tenaga kesehatan Indonesia,” tegasnya dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Pendidikan Dokter Jangan Berujung Ketidakpastian
Menurut Saadiah, persoalan yang dihadapi para dokter muda retaker tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kegagalan akademik.
Banyak di antara mereka telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi, rotasi klinik, dan beban studi yang dipersyaratkan, namun belum memperoleh kelulusan akibat belum lulus Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPD).
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap nasib ribuan calon dokter yang terancam kehilangan status mahasiswa dan hak akademiknya.
Karena itu, Saadiah menegaskan perlunya solusi yang tidak hanya mempertahankan standar profesi kedokteran, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak pendidikan mahasiswa yang telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya besar selama menempuh pendidikan.
DPR Dorong Evaluasi Lintas Kementerian
Untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai akar persoalan, Saadiah mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI segera mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, asosiasi fakultas kedokteran, hingga organisasi profesi.
Menurutnya, dialog lintas sektor diperlukan agar solusi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru dan mampu menjawab kebutuhan dunia pendidikan serta pelayanan kesehatan nasional.
“Kita perlu memperoleh gambaran yang utuh agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Soroti Pasal 213 UU Kesehatan
Selain mendorong moratorium, Saadiah juga meminta evaluasi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 213 yang dinilai perlu diselaraskan dengan prinsip hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan berbagai pertimbangan hukum yang pernah disampaikan Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai regulasi kesehatan harus mampu melindungi kualitas profesi dokter tanpa mengorbankan hak-hak peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi.
Usulkan Status Baru bagi Dokter Muda
Sebagai jalan tengah, Saadiah mengusulkan pembentukan status hukum baru berupa “Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Belum Berwenang Praktik.”
Melalui skema tersebut, mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kurikulum pendidikan profesi tetap memperoleh pengakuan akademik dari negara.
Namun, kewenangan praktik kedokteran tetap hanya diberikan kepada mereka yang telah lulus UKNPD dan memperoleh registrasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Saadiah, pemisahan yang tegas antara hak akademik dan hak profesi menjadi solusi yang dapat menjaga keadilan sekaligus mempertahankan standar kompetensi dokter demi keselamatan pasien.
“UKNPD harus tetap menjadi syarat mutlak untuk memperoleh registrasi dan kewenangan praktik kedokteran, sehingga perlindungan masyarakat tetap terjamin,” tegasnya.
Menjaga Hak Pendidikan dan Mutu Pelayanan Kesehatan
Polemik mengenai Batas Masa Studi dan ancaman DO bagi dokter muda kini menjadi perhatian nasional karena tidak hanya menyangkut masa depan ribuan calon dokter, tetapi juga kebutuhan Indonesia terhadap tenaga kesehatan yang berkualitas.
DPR berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui moratorium sementara, evaluasi regulasi, dan penyusunan mekanisme yang memberikan kepastian hukum bagi para dokter muda tanpa menurunkan standar profesionalisme kedokteran.
Dengan demikian, hak pendidikan dapat terlindungi, sementara kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama negara.
JFL
