BPJS Ketenagakerjaan Sorong Respon Positif DPR RI Kaji Usia Kepesertaan

IMG 20260728 164045

Koreri.com, Sorong – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong menyambut positif langkah Komisi IX DPR RI yang tengah mengkaji usulan penyesuaian batas usia kepesertaan.

Kajian tersebut dinilai sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta bertambahnya jumlah pekerja lanjut usia yang masih aktif dan produktif.

Pembahasan mengenai usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI saat kegiatan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan Musyawarah Wilayah (Muswil) I Perempuan Bangsa di Hotel Kyriad Sorong, Kamis (9/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Komisi IX DPR RI menilai perlindungan jaminan sosial perlu terus menyesuaikan perkembangan kondisi ketenagakerjaan dan perubahan struktur demografi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sorong, Iguh Bimantoroyudo, mengatakan kajian yang dilakukan Komisi IX DPR RI merupakan langkah positif untuk memastikan pekerja yang masih produktif tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Seiring meningkatnya angka harapan hidup masyarakat, saat ini masih banyak pekerja berusia di atas 65 tahun yang tetap aktif bekerja. Mereka tentu menghadapi risiko kerja yang sama sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi sangat penting,” ujar Iguh.

Menurutnya, apabila nantinya usulan tersebut ditetapkan menjadi kebijakan, maka cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin luas dan mampu menjangkau pekerja lanjut usia yang masih menjalankan aktivitas kerja.

Iguh menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja formal maupun informal melalui berbagai program, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di wilayah Papua Barat Daya, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan melalui sinergi bersama pemerintah daerah, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan.

Sejumlah pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran untuk melindungi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga semakin banyak pekerja memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperluas perlindungan bagi pekerja Indonesia. Harapannya, semakin banyak pekerja, termasuk pekerja lanjut usia yang masih produktif, dapat bekerja dengan rasa aman karena terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Iguh.

RLS

Exit mobile version