Koreri.com, Sentani – Redaksi Media Jubi mengecam keras tindakan oknum aparat Polres Jayapura yang merusak alat kerja jurnalis Jubi saat meliput aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Jayapura, Senin (3/8/2026).
Insiden itu terjadi di tengah pengamanan ketat aparat Polri terhadap di sejumlah titik di Kabupaten dan Kota Jayapura.
Wartawan yang menjadi korban telah mengenakan atribut pers dan berada dalam posisi netral sebagai peliput, bukan bagian dari massa aksi, saat kejadian berlangsung.
Merespon itu, Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media dan jurnalis Jubi, Silvester Kasipka, atas insiden tersebut.
“Saya sebagai Kapolres meminta permohonan maaf kepada media, kepada wartawan atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya. Saya tidak bisa membenarkan tindakan anggota saya,” kata Dionisius Helan, Senin sore.
Ia menyebut kejadian itu berlangsung tidak sengaja di tengah situasi pengamanan yang bergerak cepat. Namun Redaksi Jubi menilai permintaan maaf semata belum cukup tanpa disertai investigasi internal yang transparan terhadap anggota yang terlibat.
Bertentangan dengan UU Pers
Redaksi Jubi dalam rilisnya menegaskan, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi.
Perusakan alat kerja jurnalis berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang menghalangi kemerdekaan pers.
“Aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung kerja jurnalistik di lapangan, bukan sebaliknya menjadi pihak yang menghambat atau merusak sarana kerja pers,” demikian pernyataan sikap Jean Bisay selaku Pemimpin Redaksi Jubi, terlebih dalam konteks liputan aksi yang menyangkut isu HAM di Tanah Papua.
Insiden ini menambah panjang catatan kekerasan terhadap jurnalis di Papua saat meliput aksi unjuk rasa maupun isu-isu keamanan.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat polisi sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dalam beberapa tahun terakhir, dengan proses hukum yang kerap mandek.
Adapun Tuntutan Redaksi;
1. Media Jubi mendesak Polres Jayapura dan Polda Papua untuk menjamin pemulihan atau penggantian alat kerja jurnalis yang rusak.
2. Memastikan tidak ada pengulangan tindakan serupa pada peliputan aksi berikutnya.
3. Mengevaluasi prosedur pengamanan aparat di lapangan agar tidak berbenturan dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Redaksi Jubi juga mengajak organisasi profesi pers diantaranya AJI, PWI, IJTI serta Dewan Pers untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin UU Pers benar-benar ditegakkan, khususnya di tengah situasi keamanan yang kerap memanas di Tanah Papua.
Pernyataan Sikap AWP
Asosiasi Wartawan Papua (AWP) juga mengecam keras tindakan intimidasi, serta perusakan alat kerja yang dialami jurnalis Jubi, saat menjalankan tugas peliputan di Jalan Ifar Gunung, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada 3 Agustus 2026.
Tindakan intimidasi dan merusak alat kerja dalam peliputan merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Tetapi juga AWP menganggap bahwa tindakan yang dilakukan itu merupakan kesewenang-wenangan aparat dalam menangani jurnalis saat meliput aksi damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Padahal oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut telah mengetahui korban sebagai jurnalis, tetapi tetap saja melakukan tindakan yang tidak terpuji. Tindakan itu menunjukan bahwa adanya ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
“Bagaimana polisi bisa bertindak sebrutal itu tanpa ikuti SOP penanganan aksi demo damai yang dijamin negara Indonesia. Akibatnya, jurnalis yang juga menjalankan tugas menjadi sasaran aparat,” sorot Ketua AWP Elisa Sekenyap dalam pernyataan sikapnya.
Hal tersebut tidak hanya mencederai kerja profesional seorang jurnalis, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) dan (3), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara, dan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tugas aparat kepolisian itu memberikan pengamanan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta melindungi keselamatan demonstran dan masyarakat umum. Bukan mengintimidasi pekerja pers. Tindakan berlebihan tersebut telah menciderai tugas dan tanggung jawab aparat kepolisian.
Oleh sebab itu, AWP mengecam:
1. Keras dan mengutuk segala bentuk intimidasi, ancaman, perusakan alat kerja, dan upaya menghalang-halangi jurnalis Jubi yang dilakukan oleh oknum polisi di Sentani.
2. Meminta Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua untuk mengusut tuntas oknum anggota polisi yang merusak dan mengintimidasi jurnalis Jubi serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku maupun hukum etik di dalam internal kepolisian.
3. Proses hukum oknum anggota polisi tersebut secara terbuka.
4. Hentikan tindakan sewenang-wenang aparat terhadap jurnalis, karena jurnalis juga menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan UU Pers No.40 Tahun 2026.
RLS
