Koreri.com, Ambon – Penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Maluku tidak boleh berhenti pada proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat.
Perlindungan KI harus dilanjutkan dengan pemanfaatan, pengembangan, hingga hilirisasi agar karya dan inovasi masyarakat memberikan nilai tambah serta manfaat nyata.
Pesan tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty dalam penutupan kegiatan Penguatan Kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual berbasis EKII dan Pipeline Pendampingan untuk mendukung hilirisasi inovasi di wilayah Maluku, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu diikuti para pengelola Sentra KI dari perguruan tinggi negeri dan swasta se-Maluku, bersama perwakilan Bappeda dan Bapelitda.
Menurut Saadiah, keberadaan Sentra KI memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu mata rantai yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilik karya, pelaku usaha, anak muda, dosen, peneliti hingga pelaku ekonomi kreatif.
“Pada akhirnya, pembicaraan tentang Kekayaan Intelektual harus kembali kepada manusia. Kepada masyarakat yang memiliki karya, pelaku usaha yang membangun produknya dari keterbatasan, anak-anak muda yang melahirkan inovasi, dosen dan peneliti yang menghasilkan temuan, serta pelaku ekonomi kreatif yang terus menciptakan sesuatu dari kekayaan dan pengalaman yang dimiliki Maluku,” ujarnya.
Saadiah menilai Maluku memiliki potensi besar yang lahir dari kreativitas dan pengetahuan masyarakat. Tantangannya adalah memastikan potensi tersebut tidak berhenti sebagai karya, tetapi memperoleh perlindungan dan dapat dikembangkan menjadi sesuatu yang bernilai.
Karena itu, Sentra KI diharapkan tidak sekadar menjadi tempat pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga pusat edukasi dan pendampingan bagi masyarakat.
“Sentra KI harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan edukasi dan pendampingan. Bukan hanya menjelaskan bagaimana mendaftarkan kekayaan intelektual, tetapi juga membantu masyarakat memahami mengapa karya mereka perlu dilindungi dan bagaimana karya tersebut dapat dikembangkan,” katanya.
Dalam penutupan kegiatan, turut dilakukan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual kepada dua orang perwakilan peserta.
Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa di balik sebuah sertifikat terdapat karya dan proses panjang yang melibatkan pikiran, waktu, tenaga, serta kreativitas penciptanya.
“Bagi saya, sertifikat bukanlah akhir. Sertifikat adalah awal dari perjalanan untuk menjaga sebuah karya,” tegasnya.
Saadiah berharap karya yang telah memperoleh perlindungan KI tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi memiliki peluang untuk dimanfaatkan, dikembangkan, dipromosikan dan dihilirkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
“Mari kita ubah orientasi kita dari sekadar pendaftaran Kekayaan Intelektual, menuju perlindungan, pemanfaatan, dan hilirisasi Kekayaan Intelektual yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya.
Saadiah juga menegaskan, keberhasilan Maluku-IP Accelerator (MIPA) tidak ditentukan oleh berakhirnya kegiatan tersebut.
Justru, kata dia, keberhasilan akan terlihat setelah para peserta kembali ke institusi dan daerah masing-masing serta menerjemahkan pengetahuan yang diperoleh menjadi pendampingan dan kerja nyata.
Para pengelola Sentra KI diharapkan terus mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual, memberikan edukasi, melakukan pendampingan, serta mendorong perlindungan, pemanfaatan dan hilirisasi KI secara berkelanjutan.
Saadiah menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.H., jajaran Kanwil Kementerian Hukum Maluku, narasumber, peserta dan panitia yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan.
Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Hukum, ia menilai penguatan ekosistem KI membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, dunia usaha, peneliti, pelaku ekonomi kreatif hingga masyarakat sebagai pemilik karya dan inovasi.
Saadiah berharap ke depan masyarakat Maluku tidak lagi kebingungan ketika memiliki karya yang perlu dilindungi.
“Mereka tahu ke mana harus datang, siapa yang mendampingi, dan bagaimana karya itu bisa dikembangkan,” ujarnya.
Menurut Saadiah, menjaga Kekayaan Intelektual bukan hanya menjaga nama, merek atau sebuah karya, tetapi juga menjaga hasil pikiran dan kreativitas masyarakat Maluku.
Ketika karya tersebut berkembang menjadi produk, inovasi, usaha maupun nilai ekonomi, manfaatnya diharapkan dapat kembali kepada masyarakat.
“Bukan sekadar kegiatan yang selesai hari ini. Tetapi gerakan untuk menjaga karya orang Maluku dan mengubah potensi menjadi manfaat,” pungkasnya.
Dari Maluku, kita jaga karya, kita lindungi inovasi, dan kita tumbuhkan manfaatnya untuk masyarakat.
RLS
