Koreri.com, Jayapura – Pemilik hak ulayat tambang rakyat wilayah kampung Egiam dan Dabra, Distrik Mamberamo Hulu, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua membantah soal kegiatan tambang ilegal yang dituding dibekingi Kapolsek, Halim Ali.
Tokoh masyarakat Kampung Dabra, Musa Abaiso menegaskan itu saat menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan tambang ilegal yang diberitakan Koreri.com, belum lama ini.
“Berita yang disebarkan anak Hendrik Abaiso itu tidak benar. Karena faktanya pemilik ulayat yaitu ondoafi Titus Sarife sendiri yang meminta kepada pak Kapolsek Hamid Ali yang sedang mengawal keamanan perusahaan yang sementara melakukan kerja proyek jalan dari Dabra ke Wari,” terangnya kepada Koreri.com di Jayapura, Kamis (22/8/2024) malam.
Juga karena bertepatan dengan proyek jalan yang dikerjakan itu melintasi wilayah masyarakat yang mendulang secara tradisional.
Diakui Musa, pemindahan material tidak bisa memakai tangan atau secara manual sehingga masyarakat meminta tolong kepada Kapolsek Hamid melalui Ondoafi Titus Sarife selaku pemilik lokasi untuk membantu mengangkut material dengan menggunakan alat berat (excavator).
Dengan begitu, mempermudah masyarakat untuk mendulang.
Tak sebatas itu, Ondoafi Titus Sarife juga meminta tolong Kapolsek dan perusahaan yang sementara mengerjakan proyek jalan untuk sekaligus membuka akses jalan ke Kampung Egiam dan Kampung Kwa, Distrik Mamberamo Hulu.
Tujuannya karena memang dibukanya akses jalan tersebut untuk kepentingan masyarakat mencari makan serta memenuhi kebutuhan ekonomi dengan mendulang secara tradisional.
“Jadi, Kapolsek Mamberamo Hulu pak Hamid Ali sebagai keamanan yang kami minta untuk berbicara dengan pihak perusahaan untuk membantu membuka akses jalan sesuai dengan permintaan pak ondoafi Titus Sarife pemilik hak ulayat, bukan kemauan perusahaan dan Kapolsek sendiri,” tegasnya.
Musa menambahkan pula, jika dalam pembukaan akses jalan ke kampung Egiam ada hasil tambang maka akan dibagi sebagian ke perusahaan untuk biaya operasional alat berat dan operator.
Karena pembukaan jalan ke kampung Egiam itu bukan program pekerjaan Pemerintah tapi permintaan langsung dari Ondoafi Titus Sarife agar bisa mempermudah masyarakat mendulang secara tradisional.
Selain membawa hasil kebun untuk jual ke pasar di Dabra, ibukota Distrik Mamberamo Hulu.
“Jadi, kami membantah semua berita yang disampaikan anak Hendrik Abaiso. Itu sama sekali tidak benar dan hoax,” tegasnya.
Di kesempatan itu, Musa Abaiso juga membantah tuduhan jika Kapolsek Mamberamo Hulu, Hamid Ali memiliki perusahaan yang sementara mengerjakan program pemerintah berupa pembangunan akses jalan di wilayah Distrik Mamberamo Hulu.
“Jadi, pak Kapolsek tidak punya perusahaan tapi hanya diminta mengawal sebagai pengamanan. Yang punya perusahaan itu anak Mamberamo Raya, Hendrik Tawany,” sambungnya.
Ondoafi Kampung Dabra dan Egiam Titus Sarife, kembali menegaskan bahwa tidak ada bekingan tambang ilegal oleh Kapolsek di Kampung Egiam, Distrik Mamberamo Hulu.
“Jadi, saya sendiri yang minta langsung ke pak Kapolsek untuk buka akses jalan ke Kampung Egiam. Awalnya pak Kapolsek tidak mau tapi saya mohon-mohon. Karena apa yang saya bikin ini untuk kepentingan anak cucu dan banyak orang kedepan,” tegasnya.
Berikut pula soal penggunaan alat berat turut diluruskan Titus Sarife.
“Karena masyarakat sudah capek mendulang secara manual pakai linggis sementara banyak material berupa batu besar sehingga saya bicara dengan Kapolsek untuk bantu buka akses jalan pakai alat berat,” jelasnya.
Untuk itu, Titus Sarife sekali lagi menegaskan, bahwa tidak ada kegiatan tambang ilegal yang dibekingi Kapolsek Mamberamo Hulu. Dan alat berat excavator itu masuk bukan atas permintaan pemilik hak ulayat.
“Tidak ada bekingan tambang ilegal, saya sebagai ondoafi pemilik hak ulayat membantah semua berita yang disampaikan Hendrik Abaiso. Itu tidak benar! Dia bicara itu karena keinginannya tidak diakomodir,” tegasnya lagi.
Anggota DPRD Mamberamo Raya, Dapil 2 Mamberamo Hulu, Bani Kujiro juga menegaskan bantahan terkait ilegal mining di kampung Egiam.
“Sebenarnya itu, ada pembangunan badan ruas jalan. Dan saya selaku Sekertaris Komisi III dan juga Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Mamberamo Raya kami mengawal proyek pembangunan ruas jalan Dabra – Dorman dan juga Wari – Dou. Jadi, berita yang sudah diekspos sebelumnya itu hanya kepentingan seseorang yang mengatasnamakan masyarakat Distrik Mamberamo Hulu,” kecamnya.
Bani Kujiro juga menyebutkan tidak adanya kesepakatan di ruang terbuka untuk membatasi pembangunan ruas jalan karena itu program Pemkab Mamberamo Raya.
“Jadi, masyarakat minta tolong ondoafi sebagai pemilik hak ulayat untuk komunikasi dengan Kapolsek yang kawal pembangunan ruas jalan agar bisa buka akses jalan ke kampung Egiam. Karena masyarakat berswadaya dengan mendulang secara tradisional dan hasilnya dipakai membangun gereja GIDI dan pos PI GKI di Kampung Katire,” bebernya.
Dengan cara swadaya itu, masyarakat bekerja untuk mencari dana karena program pemerintah terlambat membangun sehingga masyarakat minta perusahaan membuka akses jalan.
“Jadi, alat berat itu bukan dipakai untuk dulang tapi sementara melaksanakan program Pemerintah John Tabo membangun ruas jalan. Sehingga sangat tidak benar berita bahwa kapolsek beking tambang ilegal. Karena kebetulan pembangunan jalan lewat lokasi masyarakat yang mendulang secara tradisional,” tandasnya.
Sementara Tokoh Pemuda Mamberamo Hulu Amos Fruaro meminta pihak-pihak yang memberikan berita tidak benar harus bertanggung jawab khususnya kepada Ondoafi Titus Sarife.
“Saya pikir semua sudah jelas bahwa fakta sebenarnya itu alat berat excavator itu membangun ruas jalan Dabra, Dorman, Wari dan Dou yang melewati lokasi tambang tradisional kampung Egiam. Sehingga masyarakat minta tolong ondoafi karena mereka sudah capek pakai linggis maka pak Ondoafi bicara dengan kapolsek Mamberamo Hulu untuk alat berat excavator bongkar batu-batu besar dan angkat material nanti masyarakat semprot pakai mesin alkon,” bebernya.
Amos menegaskan pula bahwa apa yang dilakukan Hendrik Abaiso itu untuk kepentingan dirinya sendiri bahkan dirinya sudah mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
“Intinya semua berita yang disampaikan Hendrik Abaiso itu tidak benar, jadi kami klarifikasi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Saudara Hendrik Abaiso harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dibuatnya, terutama kembalikan nama baik Kapolsek Mamberamo Hulu,” pungkasnya Amos.
Kapolsek Dabra, Ipda. Hamid Ali, sebelumnya telah membantah semua informasi terkait bekingan tambang ilegal di kampung Egiam dan Dabra, Distrik Mamberamo Hulu, Kabupaten Mamberamo Raya.
“Infonya ngga benar,” kata Kapolsek melalui pesan WA.
EHO