Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi dilaporkan ke Bawaslu setempat.
Pengaduan itu disampaikan Kuasa Hukum pasangan calon kepala daerah (paslon kada) Letjen TNI (Purn) Joppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yohanis G. Bonay membenarkan pihaknya mengadukan KPU ke ke Bawaslu PBD terkait sengketa Pemilu, Rabu (25/9/2024) lalu.
“Kami rasa laporan ini harusnya diajukan ke Bawaslu Papua Barat Daya, karena sesuai dengan keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 melanggar UUD Tahun 1945,” ujar Yohanis di Sorong, Kamis (26/9/2024).
Hal itu, kata dia, sebagaimana termaktub di dalam Pasal 18B (1) UUD Tahun 1945 yang mana Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah khusus.
Yohanes mengklaim, KPU PBD telah melanggar ketentuan Pemilu di dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Sebagaimana pemilihan di daerah khusus maka diberlakukan ketentuan istimewa sesuai dengan aturan UU Otsus,” klaimnya.
Menurut Yohanis, ihwal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua sebagaiman Pasal 140 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 harus mengantongi pertimbangan dari MRPBD terkait keaslian orang Papua.
Namun, KPU PBD dalam menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur malah bertindak di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami menduga keputusan yang diambil oleh KPU Papua Barat Daya ke depan akan merugikan pasangan calon lain,” tegasnya.
Yohanes juga mempertanyakan soal netralitas KPU PBD dalam tahapan Pilkada Gubernur tahun 2024 kali ini.
Dalam pengaduan ini, pihaknya akan menyiapkan tiga saksi dalam sidang sengketa Pemilu, antara lain saksi fakta termasuk juga dari antropolog.
RED